Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengizinkan sekolah tingkat SMP belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19. Dengan catatan sekolah wajib memenuhi syarat terutama menyiapkan protokol kesehatan.
“Sebagaimana persyaratan yang sudah diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” kata Wali Kota Batam Muhamamd Rudi, Kamis (4/2).
Beberapa syarat itu yakni jumlah siswa dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 20 siswa. Kemudian jarak tempat duduknya juga harus diatur sesuai dengan jarak aman Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan dan jaga jarak.
Kemudian siswa juga harus dibatasi untuk bermain di luar dan tidak ada kantin buka. Dalam waktu dekat Pemko Batam akan mengundang seluruh kepala sekolah SMP, baik negeri ataupun swasta.
“Pedomannya sudah ada, ikuti saja sesuai aturan Mendikbud,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan SMP menjadi pertimbangan karena peserta didiknya dinilai sudah bisa diatur untuk mematuhi protokol kesehatan. Dibandingkan dengan anak-anak tingkat TK atau SD.
“Yang memungkinkan SMP dulu, karena rata-rata siswanya kan sudah 12 tahun ke atas,” katanya.
(ard)
|Baca Juga: KPAI Apresiasi Pembelajaran Tatap Muka di Belakangpadang








