KARIMUN (gokepri.com) – Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyerahkan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) kepada puluhan nelayan Karimun yang memiliki kapal ikan dengan bobot di bawah 10 GT.
Penyerahan E-BKP itu secara simbolis dilaksanakan di Kafe Sampan Layar, Jembatan Dua Coastal Area, Sungai Ayam, Tanjungbalai Karimun, Rabu 17 Desember 2025.
Saat penyerahan E-BKP, Wagub Nyanyang didampingi Ketua Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah Provinsi Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Said Sudrajad, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan Kepala Cabang DKP Kepri di Karimun Yova Apriazir serta pejabat teras DKP Karimun.
“E-BKP ini merupakan izin menangkap ikan di sekitar perairan Tanjungbalai Karimun. Menangkap ikan di atas 12 mill ada izin baru lagi,” ujar Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura usai penyerahan E-BKP.
Kata Nyanyang, E-BKP merupakan dokumen digital resmi dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang menggantikan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk nelayan kecil di bawah 10 GT.
Menurut dia, ketika nelayan telah memiliki E-BKP maka akan memudahkan mereka untuk menangkap ikap dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan BBM bersubdisi dari pemerintah.
“E-BKP ini juga memuat alat pendataan kapal, identitas pemilik kapal serta mempermudah administrasi perizinan secara online,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Said Sudrajad menjelaskan, perubahan regulasi perizinan kapal di bawah 10 GT mulai berlaku awal 2024 lalu, yang awalnya diterbitkan oleh DKP Kepri namun sekarang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Dua tahun lalu, tepatnya awal 2024 ada sedikit perubahan yang semulanya kapal sampai dengan 10 GT cukup kita (DKP Provinsi Kepri) yang terbitkan,” ujar Said.
Kata Said, syarat perizinan yang diterbitkan DKP Kepri saat itu sangat sederhana, yakni nelayan hanya melampirkan surat keterangan asal usul kapal, kemudian ditambah surat mengetahui dari lurah atau kepala desa hingga camat kemudian diterbitkan TDKP.
“Nah, sejak awal 2024 tersebut Kementerian Kelautan Perikanan melakukan perubahan dengan membentuknya menjadi E-BKP atau Elektronik Buku Kapal Perikanan,” ungkap Said.
Said menyebut, hingga saat ini nelayan Karimun yang sudah memiliki E-BKP sebanyak 541 nelayan. Pihaknya akan terus menggesa agar seluruh nelayan yang memiliki kapal dengan bobot di bawah 10 GT sudah memiliki E-BKP.
“Kalau dilihat angkanya memang masih kecil, namun kami akan terus berupaya agar seluruh nelayan yang memiliki kapal di bawah 10 GT bisa mengantongi E-BKP,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








