Tanjunpinang (gokepri) – Pemerintah punya kebijakan untuk meningkatkan sistem transportasi di daerah termasuk membangun sistem transportasi darat, salah satunya jalur kereta rute Tanjungpinang-Bintan, Kepulauan Riau.
Meski belum akan direalisasikan dalam waktu dekat namun Pemda setempat diminta mengalokasikan struktur ruang wilayah dalam rencana tata ruang dan wilayah atau RTRW.
Wacana ini diungkap Kepala Bapelitbang Kota Tanjungpinang Robert Lukman. Menurut Robert, wacana tersebut merujuk kepada arahan kebijakan RTRW nasional. Meski masih tahap rencana, Pemko setempat sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah atau RTRW.
Baca Juga: Menag RI Kunjungi Pagoda Sata-Sahasra Buddha di Tanjungpinang
“Tapi Kalau ekonomi baik. Bisa saja dibangun kereta api Tanjungpinang-Bintan misalnya,” kata dia, Senin 15 Januari 2023.
Meski begitu, pembangunan tersebut masih tahap rencana. Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menyesuaikan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJPP) pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepri. “Kami kan tidak tahu pembangunan Batam, Bintan Tanjungpinang seperti apa jadi RPJPP itu kami masukkan pembangunan untuk jalur kereta api,” kata dia.
Robert mengatakan pembuatan jalur kereta api itu, diawali dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu dilakukan, supaya jika ke depan ada pihak atau institusi yang ingin membangun rel kereta, maka Tanjungpinang sudah memiliki regulasi mengenai jaringan transportasi ini. “Jadi ini untuk masa jangka panjang. Untuk 20 tahun ke depan kalau sekarang mungkin ada yang pikir tidak mungkin. Tapi bisa saja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









