Vaksinasi PMK di Kepri Dimulai Februari, Sasar 4.120 Ternak

HKTI
Ilustrasi. Hewan ternak yang ada di salah satu kandang di Batam, HKTI Batam meminta Satgas PMK perketat pengawasan lalu lintas ternak. Foto: Gokepri.com/Engesti

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengusulkan 4.120 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pemerintah pusat. Sebanyak 375 dosis pertama telah tiba di Kepri pada 19 Januari 2025, untuk mendukung vaksinasi tahap awal.

Vaksin PMK yang digunakan merupakan produk lokal dari Balai Besar Veteriner Farma (Fusvetma) Surabaya. Distribusi vaksin dilakukan bertahap oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP2KH Kepri Honismandri mengatakan pihaknya telah mengajukan jumlah vaksin sesuai kebutuhan dan daya serap di lima kabupaten/kota, yaitu Karimun, Bintan, Lingga, Tanjungpinang, dan Batam.

Baca Juga: Cegah PMK, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun Karantina Hewan Kurban

“Natuna dan Anambas tidak termasuk karena merupakan zona bebas tanpa vaksin,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Menurut Honismandri, vaksinasi PMK di Kepri akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung Februari-Maret 2025, dan tahap kedua pada Agustus-September 2025. Sasaran vaksinasi adalah 4.120 ekor sapi, sesuai jumlah dosis yang diajukan.

“Vaksin ini diberikan gratis tanpa biaya. Tim vaksinasi dari pemerintah kabupaten/kota akan melaksanakan penyuntikan, dibantu karantina hewan jika diperlukan,” tambahnya.

Tim vaksinasi juga akan memastikan hewan dalam kondisi sehat sebelum menerima vaksin. “Jika hewan sakit atau bunting, vaksinasi tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Honismandri menegaskan, vaksinasi PMK menjadi langkah strategis untuk mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan ekonomi peternakan. Meski tingkat kematian akibat PMK rendah, penyakit ini tetap berdampak besar pada perdagangan hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan domba.

“Vaksinasi berkelanjutan setiap enam bulan sangat penting agar Kepri benar-benar bebas PMK,” katanya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait