UMKM Sudah Bisa Ajukan Pinjaman di BRK, Bunga Ditanggung Pemerintah

Pemprov Kepri menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) memberikan bantuan kepada pelaku UMKM dengan bantuan pinjaman lunak.
Pemprov Kepri menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) memberikan bantuan kepada pelaku UMKM dengan bantuan pinjaman lunak.

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan bantuan pinjaman lunak.

Caranya, pemerintah akan menanggung sepenuhnya bunga yang dipinjam UMKM selama 2 tahun dan setiap UMKM bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta. Pemerintah sudah menyediakan dana untuk menanggung beban bunga pinjaman UMKM sebesar Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di BRK sudah bisa dimulai dari sekarang. Syarat-syaratnya cukup simpel, salah satunya calom peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank.

HBRL

“Masyarakat pelaku UMKM yang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi bunga, silahkan datang ke kantor BRK terdekat. Saat ini sudah bisa dimulai,” kata Venni, Kamis (16/9/2021).

Setelah berkoordinasi secara teknis, Venni menyebut persyaratan pengajuan pinjaman UMKM ini pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana. Di antaranya membuka aplikasi permohonan kredit, fotokopy KTP suami dan istri, fotokopy kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, nomor induk berusaha (NIB) atau kopi keterangan usaha mikro yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya.

Syarat lainnya calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan. “Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” ujar Venni.

Venni kembali menegaskan jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini bebas biaya provisi, maksimal pinjama Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan. “Saya rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit,” ujarnya lagi.

Pemerintah sadar jika akibat pandemi Covid-19 banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak. Maka, dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat. (r)

Baca juga: Ansar Targetkan 1.500 UMKM Kepri Dapat Bantuan Modal Tanpa Bunga

Pos terkait