UHC Day 2025: Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

UHC day 2025
Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita", Jumat (12/12). Dok. BPJS Kesehatan

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menegaskan kembali komitmen nasional dalam memperkuat cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar Jumat (12/12).

Kegiatan itu dihadiri jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi kesehatan, serta pemerhati jaminan kesehatan sebagai momentum refleksi perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Ia mengapresiasi berbagai capaian JKN yang dinilai telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.

“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya efisiensi layanan tanpa mengurangi kualitas serta penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

Menurutnya, kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi penting bagi negara yang kuat dan sejahtera.

“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul seperti keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan keluarga,” katanya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang tidak terlindungi oleh Program JKN.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa UHC menurut WHO berarti seluruh orang dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan tanpa kesulitan finansial.

Kementerian Kesehatan, kata Budi, bertanggung jawab menyusun regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

Budi menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya kuratif dan promotif-preventif agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Program seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis perlu diperkuat untuk mencegah meningkatnya penyakit tidak menular.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan berbagai inovasi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan, termasuk Gerakan 3-3-5 — jalan santai tiga menit, dilanjut jalan cepat tiga menit, dan diulang lima kali — untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.

BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan BPJS Keliling serta kanal layanan non tatap muka seperti Mobile JKN, PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, dan Care Center 165.
Dengan jumlah peserta mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk, BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring melalui kerja sama dengan rumah sakit bergerak untuk memastikan akses layanan bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, mengatakan bahwa JKN telah mengubah ekosistem kesehatan Indonesia dengan memperkuat budaya solidaritas.

“Program JKN bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak terlepas dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar manusia yang wajib dijamin negara, termasuk bagi kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, menekankan bahwa UHC adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 34 UUD 1945.

Negara, katanya, wajib menjamin hak kesehatan setiap warga, sehingga UHC bukan hanya pencapaian, tetapi kewajiban untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.

Dengan berbagai komitmen dan refleksi tersebut, UHC Day 2025 diharapkan memperkuat kolaborasi nasional dalam memperluas kualitas dan pemerataan layanan JKN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bangun Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Jurnalis Kepri Mancing Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait