Batam (gokepri.com) – Ratusan warga Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batuampar mendatangi Kantor Walikota dan DPRD Batam, Rabu (12/8/2020). Kedatangan mereka untuk menuntut status lahan kampung tua yang sampai sekarang belum jelas.
Koordinator aksi, Simon mengungkapkan, kampung mereka sering didatangi pegawai kelurahan Batu Merah yang memungut atau mengutip uang ke warga-warga. Para pegawai kelurahan ini mengatasnamakan tuan tanah dengan dalih untuk pelepasan hak.
“Dasar pelepasan hak itu apa? Sementara pemilik lahan itu sendiri hanya memegang surat keterangan dari Lurah saja dan tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Simon.
Ketua RT 12/RW 3 Kelurahan Batu Merah, Martin mengatakan, pada tahun 2019 Walikota Batam Muhammad Rudi datang ke Batu merah dan menyampaikan bahwa Batu Merah sudah masuk kampung tua. Bahkan menurut Walikota, kepastian itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Oleh karena itu saat ini kami menuntut Walikota Batam untuk menyelesaikan persoalan lahan kami. Kami juga sudah memberikan surat kepada DPRD Batam untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan RDP, tapi tidak ada ditindaklanjuti,” bebernya.
Dari Kantor Walikota, warga melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Batam. Mereka mempertanyakan surat yang telah dilayangkan ke DPRD Batam, namun tak kunjung ada tanggapan.
“Kami sudah menyurati DPRD Batam dua kali, bahkan saya berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Batam (Nuryanto). Dia berjanji menindaklanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada ditindaklanjutinya,” kata perwakilan warga.
Menjawab protes warga, Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto berjanji untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Pihaknya akan mengagendakan hearing dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan warga.
“Infonya bapak dan ibu sudah memberikan surat kepada DPRD terkait masalah ini, tapi kami belum mendapatkan surat itu. Nanti saya akan kroscek langsung. Secepatnya akan kami lakukan RDP (rapat dengar pendapat dalam minggu ini juga,” katanya. (wan)







