BATAM (gokepri) – Pemerintahan Presiden Donald Trump berencana memperpendek masa berlaku visa bagi mahasiswa asing dan jurnalis. Jika aturan baru disahkan, pemegang visa pelajar dan pertukaran hanya bisa tinggal empat tahun, sementara jurnalis dibatasi 240 hari. Untuk jurnalis asal Tiongkok, izin tinggal dipangkas hingga 90 hari.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyebut kebijakan itu demi alasan keamanan dan efisiensi pengawasan. “Kami ingin mengakhiri masa tinggal tanpa batas,” kata pernyataan DHS.
Data DHS menunjukkan lebih dari 1,6 juta mahasiswa internasional menempuh pendidikan di AS pada 2024, melonjak tajam dari 260 ribu pada awal 1980-an. Selain itu, tercatat ada 523 ribu pemegang visa pertukaran (J) dan 24 ribu visa jurnalis (I) yang tinggal di negara itu tahun lalu.
Trump bukan kali pertama mencoba kebijakan serupa. Pada 2020 ia pernah mengajukan pembatasan visa, namun ditolak luas oleh lembaga pendidikan tinggi dan dicabut pemerintahan Joe Biden setahun kemudian.
Kini, DHS kembali membuka konsultasi publik selama 30 hari sebelum aturan diberlakukan. Namun, belum jelas kapan kebijakan baru itu akan resmi diterapkan.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri pekan lalu mengumumkan peninjauan catatan perjalanan 55 juta pemegang visa sah, tanpa memandang asal negara. Pemerintah juga telah mencabut visa lebih dari dua kali lipat dibanding periode sama tahun lalu, termasuk hampir empat kali lipat visa pelajar. KYODO/ANTARA
Baca Juga: Kebijakan Relaksasi Visa Dongkrak Turis Asing ke Kepri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







