Tips Konsumsi Obat yang Aman untuk Balita dari BPOM

obat aman untuk balita
Ilustrasi. BPOM bagikan tips memberikan obat yang aman untuk balita. Foto: Feepik

BATAM (gokepri.com) – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati  dan teliti saat memberikan obat yang aman untuk balita. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berikan tips untuk konsumsi obat yang aman untuk balita.

Imbauan ini disampaikan BPOM menyusul terjadinya kasus kematian balita yang diduga mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) usai mengkonsumsi sirup obat merk tertentu pada Desember 2022 lalu.

Meski sempat menghilang, temuan kasus baru kembali muncul pada Januari 2023, yaitu satu kasus suspek GGAPA di Jakarta. Kasus tersebut dialami anak berusia 1 tahun.

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengimbau masyrakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam membeli, salah satu tipsnya adalah membeli obat di tempat yang resmi.

Sebaiknya masyrakat membeli obat di apotek, toko obat dan tempat fasilitas layanan kesehatan.

Jika ingin membeli secara online, pastikan penjual telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Masyarakat juga dianjurkan untuk membaca petunjuk dan cara mengkonsumsi obat dengan seksama untuk menghindari kesalahan dosis.

Jangan lupa melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat juga sangat disarankan untuk mencatat obat yang diminum anak-anak, terutama pada saat masih balita, untuk kemudian diinformasikan kepada tenaga kesehatan pada saat pemeriksaan rutin.

Ads bp batam 2026 baru

“Selalu bertanya pada nakes, apotek, dan BPOM jika perlu mendapatkan informasinya yang benar tentang obat dan cara pakainya,” kata Togi.

Pastikan meminum sirup obat sesuai aturan pakai yang tertulis di kemasan produk dan gunakan sendok takar.

Baca Juga: Kemenkes Rilis Daftar 12 Obat Kritikal, Boleh Dikonsumsi asal Diawasi Nakes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait