Tim Pemenangan NADI Laporkan Dugaan Pelanggaran KPU Batam ke Bawaslu

Tim Pemenangan NADI menggelar konferensi pers usai melaporkan KPU ke Bawaslu Batam, Kamis (21/11/2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam, Nuryanto – Hardi Hood (NADI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam pada Kamis 21 November 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan NADI, Riki Indrakari, mengatakan laporan tersebut terkait pembatalan sepihak debat publik kedua oleh KPU yang dilakukan di Crown Vista Hotel, pada Jumat 15 November 2024 lalu.

“Adanya pembatalan sepihak debat publik yang seharusnya berlangsung dari jam 14.00 WIB sampai 17.00 WIB. Tapi dibuka dengan keterlambatan waktu lebih dari 1,5 jam kemudian ditutup tanpa ada koordinasi paslon 01 yang sudah hadir di awal waktu,” jelas Riki saat konferensi pers, Kamis sore.

HBRL

Baca Juga: Tim Pemenangan Nuryanto-Hardi: Ada Indikasi Pemufakatan Jahat KPU Batam

Menurut Riki, KPU Batam lalai dalam menyelenggarakan tahapan kampanye Pilkada. Ia menilai, hal tersebut dianggap melanggar aturan dan mencederai proses demokrasi.

“Jadi kami anggap ini ada semacam dugaan pelanggaran pidana, peristiwa (debat) tetap dilaksanakan tapi secara sepihak dibatalkan tanpa dialog atau pemberitahuan kepada para paslon,” katanya.

Riki juga menyebutkan, saat peristiwa itu terjadi, juga ada indikasi bahwa Bawaslu tidak terlibat aktif dalam menyikapi situasi. Sehingga, pihaknya juga berencana akan melaporkan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“(Melapor ke DKPP) itu menjadi pertimbangan kami juga karena kami melihat setelah semua undangan hadir tetapi juga tidak dimulai dan proses itu terlihat bahwa Bawaslu pun sepertinya pasif. Seharusnya sebagai pengundang segera melaksanakan kegiatan tanpa ada alasan untuk menunda,” jelas Riki.

Ketua Tim Kuasa Hukum NADI, Khoirul Akbar, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Batam yakni Pasal 14 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliha Gubernur, Bupati dan Walikota.

Akbar menjelaskan, bahwa di dalam pasal tersebut KPU kabupaten/kota dalam pemilihan bupati atau walikota wajib melaksanakan tahapan kampanye.

“Debat adalah bagian dari kampanye. Dalam debat itu ada beberapa segmen. Sehingga kami anggap ini sudah tidak menjalankan satu tahapan kampanye,” jelas Akbar.

Kemudian, pihaknya juga menduga adanya pelanggaran pada Pasal 187 angka 4, yang mana setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

“Ini penyelenggara pemilu kami anggap bahwa dengan sengaja mengacaukan tahapan kampanye. Jadi ada beberapa pasal yang kami adukan ke Bawaslu terhadap pelanggaran Pilkada oleh KPU Kota Batam,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait