Batam (gokepri.com) – Ratusan perawat Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Panbil, Batam unjuk rasa di DPRD Batam, Senin (10/2/2020). Mereka menyampaikan enam aspirasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 27 karyawan yang diklaim dilakukan sepihak oleh RSCS. Mereka yang terkena PHK adalah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Pimpinan FSP Farkes SPSI Kota Batam, Anwar Gultom meminta 27 karyawan yang di-PHK dipekerjakan kembali. “Pihak RSCS menawarkan PHK 1 kali ketentuan. Sedangkan pekerja tetap ingin bekerja,” katanya.
Menurut Anwar, pihaknya juga meminta RSCS memberikan upah layak kepada para perawat maupun bidan sesuai upah minimum kota (UMK) Batam sebesar Rp4.130.279. Sebab upah beberapa pekerja RSCS masih di bawah UMK.
“Kami juga meminta upah lembur segera dibayarkan. Selama ini para pekerja tidak menerima itu. Lalu berikan hak-hak para pekerja yang telah diperkosa manajemen RSCS,” katanya.
Ia juga menuntut agar Jalfriman pegawai Dinas Ketenagakerjaan Kepri untuk ditindak. Sebab katanya, telah berbuat semena-mena dan memicu ketegangan yang membuat 27 karyawan di-PHK sepihak. Terakhir, menuntut RSCS memulihkan nama baik para pekerja, karena telah memajang foto dan nama para karyawan di pos satpam Rumah Sakit, juga menyebarluaskannya dalam pesan whatsapp.
“Para pekerja diperlakukan layaknya penjahat, foto dan namanya dipajang lalu dilarang masuk ke dalam kawasan rumah sakit kecuali sedang sakit,” kata dia.
Managemen RSCS melalui kuasa hukumnya, Ali Amran dan Ramsen Siregar membenarkan adanya PHK terhadap 27 karyawan sejak 4 Februari 2020. Alasannya, mereka melakukan mogok kerja serta duduk-duduk di koridor pelayanan rumah sakit.
“Alasan kita karena mereka mogok kerja secara tidak sah, sementara pelayanan RSCS langsung menjadi terganggu,” jelas Ali Amran.