BATAM (gokepri) — Disnaker Batam membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya menjelang Idul Fitri. Langkah ini untuk mengantisipasi keterlambatan dan pelanggaran pembayaran hak pekerja.
Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto menyebut posko mulai beroperasi tujuh hari sebelum hari raya. Tiga titik disiapkan, satu di Kantor Disnaker Batam dan dua lainnya masih dikoordinasikan dengan pengelola kawasan industri.
“Tahun lalu ada 22 laporan pekerja terkait THR yang tidak dibayarkan. Harapannya tahun ini tidak ada lagi pelanggaran,” kata Yudi, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: Pemprov Kepri Buka Tiga Posko untuk Pengaduan THR
Disnaker Batam menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau agar pengawasan lebih efektif. Selain layanan tatap muka, pekerja dapat menghubungi nomor kontak petugas yang disediakan. Spanduk sosialisasi juga dipasang untuk memperluas informasi.
Posko mulai berjalan setelah surat edaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan terbit. Namun ketentuan dasar pembayaran THR sudah diatur jelas dalam regulasi.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Pekerja PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Jika muncul pelanggaran, Disnaker Batam akan menyerahkan proses penindakan kepada Disnaker Provinsi Kepri sesuai kewenangan.
Yudi mengingatkan seluruh perusahaan di Batam untuk membayar THR tepat waktu dan sesuai perjanjian kerja. “Kami berharap hak pekerja dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Apindo Ingatkan Pengusaha Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





