BATAM (gokepri.com) – Warga Batam yang punya hewan ternak atau piaraan bermasalah dapat dibawa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk diobati.
Puskeswan ini berada di bawah pembinaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.
Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Batam, Mardanis mengatakan Puskeswan sudah ada sejak tahun 2012. Tempat tersebut memberikan layanana profesional bagi hewan ternak dan peliharaan.
“Ditangani langsung oleh dokter dan perawat yang ramah dan berpengalaman,” ujarnya, Sabtu 11 Februari 2023, dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Mardanis mengatakan Puskewan ini telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskeswan.
UPTD Puskeswan tersebut berfungsi memberikan pelayanan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan dibidang kesehatan hewan dan memberikan surat keterangan dokter hewan.
“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut,” ujarnya.
Puskeswan ini kata Mardanis memprioritaskan pelayanan hewan ternak yang menjadi sumber ekonomi masyarakat. Puskeswan juga melayani operasi kebiri kucing jantan dan steril kucing betina.
Pelayanan di Puskeswan kenakan tarif retribusi sesuai Perda Retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan.
Namun khusus operasi harus membuat appointment untuk menentukan jadwal operasi di nomor 089623067335.
“Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” kata Mardanis.
Beberapa tarif retribusi yang dikenakan di antaranya terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp40.000, ukuran besar Rp55.000, vaksin kucing Rp125.000 da untuk vaksin anjing Rp150.000.
Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit atau kartu ATM bank apa saja.
Puskeswan Pemko Batam ini terletak di Tanjungriau, Kecamatan Sekupang. Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat istirahat pukul 11.30 hingga 13.30 Wib.
“Pelayanan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, namun Jumat sampai 15.30 Wib, untuk Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” kata Mardanis.
Baca Juga: Diduga Terpapar PMK, Kesehatan Hewan Kurban di Batam Diperiksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








