BATAM (gokepri) – Direktorat Jenderal Imigrasi mensosialisasikan program Golden Visa di Batam kepada pengusaha. Program ini menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi investor berkualitas untuk mendorong ekonomi nasional.
Sosialisasi program Golden Visa Indonesia digelar di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dari Apindo, Kadin, dan Real Estate Indonesia (REI).
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menjelaskan Golden Visa merupakan program imigrasi strategis yang diluncurkan pada 25 Juli 2024. Program ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyasar quality travelers berpotensi investasi besar di Indonesia.
“Golden Visa Indonesia adalah solusi imigrasi yang memberikan izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun, bahkan dapat diperpanjang,” ujar Ujo. Program ini untuk memperkuat perekonomian nasional melalui kehadiran investor berkualitas.
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, memaparkan, terdapat 11 tipe Golden Visa yang ditawarkan. Tipe tersebut meliputi investor perorangan (baik yang mendirikan maupun tidak mendirikan perusahaan), investor perusahaan, investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), perwakilan perusahaan, repatriasi eks-WNI dan keturunannya, rumah kedua, silver hair, global talent, dan personage.
“Golden Visa memberikan sejumlah keunggulan seperti masa tinggal lebih lama dibanding izin tinggal lainnya, kemudahan membawa keluarga, jalur pemeriksaan keimigrasian prioritas, hingga layanan eksklusif,” jelas Jaya.
Fasilitas lain termasuk penerbitan izin tinggal (ITAS) langsung di tempat pemeriksaan imigrasi, tanpa harus ke kantor imigrasi, serta jalur pelayanan prioritas di kantor-kantor imigrasi dan berbagai layanan pendukung lainnya seperti perbankan dan pembelian properti.
Pengajuan Golden Visa hanya dapat dilakukan melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id oleh WNA yang masih berada di luar wilayah Indonesia. Setelah visa terbit, pemegang visa wajib masuk ke Indonesia dalam waktu maksimal 90 hari. Surat pernyataan komitmen investasi juga harus dipenuhi dalam kurun waktu 90 hari sejak izin tinggal terbatas dikeluarkan.
“Program ini dirancang untuk menarik sebanyak mungkin investor. Kami ingin memastikan regulasinya dipahami dengan baik oleh publik, termasuk pelaku usaha di Kepri,” tegas Jaya.
CEO Panbil Group, Johanes Kennedy Aritonang, berharap program Golden Visa dapat mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi lokal. “Golden Visa ini diharapkan bisa menghidupkan kembali hotel-hotel, pusat perbelanjaan, dan ekonomi kreatif lainnya di Batam dan sekitarnya,” ujar Johanes. Ia menekankan pentingnya komunikasi program yang sederhana dan mudah dipahami.
Sosialisasi ini juga menjadi ajang dialog terbuka antara pihak imigrasi dan pelaku usaha. Para peserta diminta aktif memberikan masukan, menyampaikan kendala, serta menyuarakan kebutuhan konkret agar kebijakan imigrasi bisa lebih responsif dan aplikatif di daerah.
Baca Juga: Izin Tinggal Jadi 10 Tahun, Tujuh WNA di Batam Ajukan Golden Visa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







