Tarif Angkut Sampah di Batam Hampir Rp500 Ribu, Warga Mengeluh

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) — Kebijakan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai keluhan dari pelaku usaha setelah tarif iuran kebersihan naik signifikan hingga mencapai Rp497 ribu per bulan untuk kategori kafe dan restoran.

Kenaikan tarif itu diketahui setelah beredarnya surat himbauan dari PT Mahaju Langgeng Jaya yang mengatasnamakan diri sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Dalam surat tertanggal 4 Mei 2026 tersebut, perusahaan menyebut mulai melaksanakan pengangkutan sampah untuk kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan hingga kafe dan restoran di wilayah Kecamatan Sekupang dengan jadwal pengangkutan dua kali sepekan.

HBRL

Adapun tarif yang dikenakan yakni Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket, Rp200 ribu untuk rumah makan, serta Rp497 ribu per bulan untuk kafe dan restoran.

Sejumlah pelaku usaha mengaku keberatan dengan tarif baru tersebut karena nilainya meningkat hampir dua kali lipat dibanding pungutan sebelumnya yang ditarik melalui RT.

“Biasanya kami hanya dipungut melalui pak RT Rp60 ribu per bulan. Sekarang tiba-tiba keluar surat edaran baru dan tarifnya jadi Rp100 ribu untuk kios dan ruko. Kenaikannya hampir dua kali lipat, jelas sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” kata Rahmat salah seorang pemilik ruko di Sekupang.

Dia juga, mengaku bingung lantaran selama ini pungutan sampah dilakukan melalui mekanisme RT/RW dan kini langsung dialihkan kepada pihak swasta tanpa sosialisasi yang jelas.

“Kami mempertanyakan penggunaan label “mitra DLH” dalam surat himbauan tersebut karena dinilai seolah-olah tarif yang dipungut merupakan kebijakan resmi pemerintah,” kata dia.

Dia berharap ada solusi dari pemeritah agar tarif angkut sampah bisa disesuaiakan. “Jangan terlalu mahal, kami keberatan,” kata dia.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Batam, Iqbal, membenarkan PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter sampah yang memiliki izin dan diperbolehkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.

“Itu swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka punya izin lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam arti memiliki legalitas untuk membuang sampah ke TPA,” ujarnya.

Namun demikian, Iqbal menegaskan tarif yang dipungut perusahaan tersebut bukan merupakan retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) No 2 Tahun 2022.

“Kalau pemerintah ada tarif perda. Tapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, mulai dari gaji pekerja, bahan bakar hingga perawatan armada,” katanya.

Ia juga menyebut masyarakat sebenarnya tetap memiliki pilihan menggunakan layanan pengangkutan sampah pemerintah maupun swasta.

“Kalau masyarakat tidak mau menggunakan jasa mereka, silakan komunikasikan langsung dengan pihak perusahaan,” katanya.

DLH Kota Batam sendiri menyebut status “mitra DLH” hanya merujuk pada perusahaan pengangkut sampah yang memiliki izin dan bekerja sama dalam akses pembuangan ke TPA, bukan bagian dari penetapan tarif retribusi pemerintah.*

Penulis: engesti

Pos terkait