TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan pemko mengenakan tanjak setiap hari Jumat.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian budaya Melayu sekaligus dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.
“Penggunaan tanjak adalah bentuk penghormatan terhadap warisan budaya lokal yang perlu terus dijaga dan dikenalkan kepada generasi muda,” ujar Lis di Tanjungpinang, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga: Wisman Perdana 2025 di Tanjungpinang Disambut Atraksi Silat dan Tanjak
Ia menegaskan, tanjak bukan sekadar atribut pakaian, tetapi simbol jati diri masyarakat Melayu yang harus terus dibanggakan. Dengan mewajibkan pemakaiannya setiap Jumat, Pemko ingin menanamkan rasa cinta terhadap budaya sendiri di tengah gempuran budaya luar.
Selain itu, kata Lis, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan UMKM, khususnya pengrajin tanjak yang tersebar di Tanjungpinang. “Kami ingin UMKM ikut tumbuh bersama semangat pelestarian budaya,” tambahnya.
Para aparatur sipil negara (ASN) menyambut positif aturan ini. Mereka merasa bangga dapat berkontribusi langsung dalam menjaga identitas daerah.
Lis berharap, pemakaian tanjak tidak berhenti di kantor pemerintahan saja, tetapi bisa meluas ke sekolah-sekolah dan lembaga lainnya agar dampaknya lebih besar.
“Jangan hanya seremonial. Ini harus jadi awal gerakan bersama menjaga budaya lokal,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Tanjungpinang menunjukkan komitmen nyata dalam merawat budaya leluhur, sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui sektor UMKM. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News