Karimun (gokepri.com) – Suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003, RT 04 RW 01, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral tiba-tiba riuh ketika seorang pemilih atas nama Derita Purba berteriak dari bilik suara.
Derita Purba terkejut ketika dia hendak mencoblos caleg yang dipilihnya. Ternyata, surat suara tersebut diduga sudah dicoblos di kolom PSI. Posisinya berada di kolom kosong di bawah nama caleg.
“Surat suaranya sudah dicoblos, gimana ini?” teriak Derita Purba.
Dia kemudian menunjukkan surat suara tersebut kepada petugas KPPS dan petugas itu segera menunjukkan kepada Ketua KPPS TPS 003, Herlina Afriza.
Herlina kemudian mengganti surat suara tersebut dengan surat suara baru yang bagus.
Komisioner KPU Karimun yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhermita mengatakan, ketika ditemukan kasus seperti itu, maka mekanismenya adalah petugas KPPS harus kembali menukar surat suara yang bagus.
“Petugas KPPS kemudian mencatatkannya di form kejadian khusus,” ujar Suhermita.
Dikatakan, petugas sangat sulit juga mengecek surat suara satu per satu, sebab petugas yang mensortir sewaktu pelipatan surat suara di gudang KPU Karimun hanya 150 orang.
“Petugas pelipatan kami di gudang KPU hanya 150 orang. Sulit juga untuk mengecek satu per satu saat mereka melakukan pelipatan,” tuturnya.
Hanya saja, Suhermita menyarankan kepada pemilih untuk membuka dulu surat suara sebelum mereka masuk ke dalam bilik.
“Sebelum masuk ke dalam bilik suara, harusnya pemilih memeriksa dulu surat suara guna memastikan apakah surat suara dalam keadaan baik atau tidak,” katanya.
Penulis: Ilfitra









