SPP Gratis untuk SMA, SMK dan SLB di Kepri Mulai Juli 2024

SPP gratis di Kepri
Foto: SMAN 23 Batam

Tanjungpinang (gokepri) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membebaskan biaya sumbangan pembinaan (SPP) bagi siswa SMA, SMK dan SLB mulai Juli 2024. Melalui program ini diharapkan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh pelajar di Kepri

Program ini akan berlaku di seluruh jenjang SMA/SMK dan SLB negeri di tujuh kabupaten/kota di Kepri. “Mulai Juli nanti, tidak ada lagi pungutan SPP di sekolah negeri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung, Senin 10 Juni 2024.

Baca:

Andi menjelaskan program SPP gratis ini akan terus berlanjut. Untuk tahap awal, Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk SPP gratis di enam bulan pertama, yaitu periode Juli hingga Desember 2024.

Dengan alokasi itu, maka biaya operasional sekolah negeri tingkat SMA, SMK dan SLB di Kepri berasal dari dua sumber. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan biaya dari APBD Kepri untuk SPP gratis.

Dinas Pendidikan berharap mendapat dukungan dari semua pihak agar pendapatan asli daerah (PAD) di APBD Kepri terus meningkat. Hal ini penting agar ke depannya program SPP gratis dapat mencakup seluruh sekolah negeri dan swasta di Kepri.

“Kalau bisa, program ini bisa berlanjut setiap tahun. Nanti semua SPP gratis melalui Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah),” kata Andi.

Ia juga mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan-pungutan lain. Dengan adanya bantuan ini, Andi berharap tidak ada lagi anak di Kepri yang berhenti atau putus sekolah karena alasan biaya.

“Jangan sampai ada lagi anak yang tidak bisa ikut ujian atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kepulauan Riau mengevaluasi pemberian SPP gratis yang dianggap tidak merata untuk sekolah di Kepri agar tak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dinas Pendidikan Kepri mendapatkan catatan khsusus dari BPK RI soal penggunaan anggaran SPP karena regulasinya yang dianggap belum sesuai.

“Kita lihat saja perkembangan dalam waktu dekat ini. Semoga bisa meningkat agar semua anak merasakan program SPP gratis,” ucap Andi Agung, 2 Mei 2024.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan BPK menemukan adanya kejanggalan dari penggunaan anggaran yang dikelola Disdik Kepri.

Penggunaan anggaran SPP tidak diperbolehkan untuk membayar honorer sesuai larangan Gubernur Kepri. “Kami hanya mengikuti aturan yang sudah ada di Pemprov Kepri,” tuturnya.

Ia menambahkan anggaran SPP yang diberikan tidak bisa digunakan secara langsung karena ada regulasi yang mengatur penggunaan dana tersebut.

“Selama ini masih ada pengelolaan yang belum memadai. Tidak bisa langsung digunakan sebelum membentuk BLUD. Kalau tidak ada BLUD, uang yang diterima sekolah harus disetor ke Kasda terlebih dahulu,” jelas dia.

Penulis: Engesti Fedro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News