Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Melalui MiChat di Batam

prostitusi online MiChat Batam
Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online melalui MiChat di Batam. Foto: Humas Polda Kepri

Batam (gokepri.com) – Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan prostitusi online melalui apliksai MiChat di Batam. Dua pria yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap.

Penangkapan itu terjadi di salah satu hotel di Batam pada Selasa 26 Januari 2024 lalu.

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik saat konferensi pers di Polda Kepri.

HBRL

Baca Juga: Operasi Pekat Seligi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Bintan

Yudha mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan pada 25 Januari 2024. Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani lalu melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam.

“Kemudian ditemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat salah satu akun di MiChat yang diduga prostitusi online berinisial W, akun tersebut lalu menawarkan dua orang wanita,” kata Yudha.

Setelah melakukan profiling dan menghubungi akun MiChat berinisial W, polisi yang menyamar berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Batam. Saat tiba di hotel di dapati wanita tersebut datang bersama dua pria.

Dua pria tersebut menunggu diparkiran hotel. Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel. Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun berinisial W dikendalikan oleh tersangka inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).

Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mengamankan dua orang pria tersebut dan mengintrogasi di tempat didapati tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga Rp600 ribu dan di temani oleh tersangka inisial RAP.

“Selanjutnya tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Putu Yudha.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait