Batam (gokepri.com) – Paspor Singapura akan berlaku selama 10 tahun untuk pembuatan mulai Oktober 2021. Mengurangi frekuensi perpanjangan paspor dan memudahkan perjalanan antar negara.
Sebelum kebijakan baru untuk warga Negara Singapura itu, paspor Singapura berlaku selama lima tahun. Paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi Warga negara Singapura yang berusia 16 tahun ke atas yang mengajukan pembuatan paspor pada atau setelah 1 Oktober.
“Ini akan mengurangi frekuensi perpanjangan paspor dan menawarkan kenyamanan yang lebih besar bagi warga Singapura,” kata Imigrasi Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) dalam rilis persnya, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, masa berlaku paspor akan tetap lima tahun. “Karena fitur wajah anak-anak berubah lebih cepat, memperbarui paspor mereka setiap lima tahun akan memungkinkan foto di paspor mereka diperbarui lebih sering, yang akan meminimalkan masalah identifikasi saat melalui imigrasi,” kata badan tersebut.
Biaya pendaftaran paspor Singapura tidak akan berubah tetap SGD70 atau kalau dirupiahkan sekitar Rp750.000. Sedangkan untuk pendaftaran dari luar Singapura akan dikenakan biaya yang setara dengan SGD80 dalam mata uang asing.
Kebijakan masa berlaku paspor Singapura ini bukan barang baru. Pada 2005, Singapura sempat mengurangi masa berlaku dari 10 tahun menjadi 5 tahun sekaligus diperkenalkannya paspor biometrik.
Paspor biometrik atau paspor elektronik (e-Paspor) merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai pengamannya. Chip dipasang dalam e-Paspor untuk menyimpan data pemilik. Chip tersebut sangat penting sehingga data menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. International Civil Aviation Organization (ICAO) menyebutkan bahwa data biometrik yang digunaan adalah biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor. Paspor jenis ini telah digunakan di banyak negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Swedia, dan sebagainya.
“Ini memastikan bahwa paspor Singapura tetap sangat aman dan dokumen perjalanan tepercaya, yang memberi warga Singapura akses ke banyak negara tanpa perlu visa,” papar ICA.
Sekarang biometrik digunakan secara luas oleh otoritas imigrasi di seluruh dunia untuk memvalidasi identitas pelancong, dan untuk mendeteksi paspor yang dicuri dan dipalsukan. Teknologinya juga telah stabil, dan ICA mengatakan sekarang memiliki kepercayaan yang lebih besar pada daya tahan microchip paspor.
“Mengingat perkembangan ini, ICA telah menilai bahwa sekarang layak untuk meningkatkan validitas paspor Singapura menjadi 10 tahun tanpa mengorbankan keamanan atau kepercayaan global terhadap paspor Singapura,” katanya.
Negara yang sebelumnya menerbitkan paspor lima tahun dan telah meningkatkannya menjadi 10 tahun antara lain AS, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Australia, Cina, Jepang, dan Korea Selatan.
Validitas paspor dibatasi 10 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Oleh karena itu, sisa masa berlaku di paspor lama tidak dapat ditambahkan ke paspor baru yang memiliki masa berlaku 10 tahun. (Can/Channel News Asia)
|Baca Juga: RI-Singapura Perkuat Kerja Sama Pengembangan FTZ BBK







