Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di Pulau Paling Ujung Karimun

Satresnarkoba menggeledah kamar S, seorang warga Durai karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu. (Dok.Polres Karimun)

Karimun (gokepri.com) – Satresnarkoba Polres Karimun membekuk seorang pria berinisial S (47) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 1 Juni 2024.

Pelaku diamankan di dalam kamar rumahnya di Pulau Durai yang merupakan kecamatan paling ujung di Kabupaten Karimun.

Untuk mencapai lokasi itu, polisi dibantu personel KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggunakan kapal patroli BC 034.

Operasi itu dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Hendriansyah.

Tangkapan itu baru dirilis Polres Karimun pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu.

Kemudian, ada lagi 13 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di dalam 1 kotak kecil warna putih yang disimpan di dalam saku celana kanan belakang.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone, 1 pipet plastik warna hijau, 1  buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex, 2 mancis gas, uang tunai senilai Rp1,8 juta.

“Semua barang bukti tersebut berada di atas meja kamar pelaku berinisial S tersebut,” ujar Kapolres.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan adapun narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari YT (DPO).

Ads bp batam 2026 baru

“Untuk tersangka S dibawa ke Polres Karimun guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait