Karimun (gokepri.com) – Satresnarkoba Polres Karimun membekuk seorang pria berinisial S (47) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 1 Juni 2024.
Pelaku diamankan di dalam kamar rumahnya di Pulau Durai yang merupakan kecamatan paling ujung di Kabupaten Karimun.
Untuk mencapai lokasi itu, polisi dibantu personel KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun menggunakan kapal patroli BC 034.
Operasi itu dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Hendriansyah.
Tangkapan itu baru dirilis Polres Karimun pada Rabu, 5 Juni 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Kemudian, ada lagi 13 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di dalam 1 kotak kecil warna putih yang disimpan di dalam saku celana kanan belakang.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone, 1 pipet plastik warna hijau, 1 buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pyrex, 2 mancis gas, uang tunai senilai Rp1,8 juta.
“Semua barang bukti tersebut berada di atas meja kamar pelaku berinisial S tersebut,” ujar Kapolres.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan adapun narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari YT (DPO).
“Untuk tersangka S dibawa ke Polres Karimun guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra