Siap-Siap, Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Ilustrasi. Siap-siap sebentar lagi pemerintah tetapkan pembelian gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP. Foto: ANTARA

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam mulai bersiap mengikuti aturan pembelian gas elpiji 3 kg yang harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pembelian elpiji 3kg menggunakan KTP itu rencananya akan mulai diterapkan tahun depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau melalui Kabid Pemasaran Disperindag Wawan Senin 26 Desember 2022.

HBRL

Menurutnya, pembelian gas elpiji 3kg menggunakan KTP masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

“Kami sudah siap tinggal menunggu teknisnya seperti apa dari pemerintah pusat,” kata dia.

Ia menjelaskan, pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP lebih bagus, data bisa disinkronkan sehingga penyalurnya lebih tepat sasaran.

Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Agustiawan mengatakan, sangat mendukung aturan pemerintah yang mengharuskan pembelian gas elpiji menggunakan KTP.

Namun, tak hanya KTP pihaknya meminta pengawasan yang lengkap di dalamnya. Sejauh ini Pertamina hanya menyediakan stok dan mendistribusikan sampai ke lembaga penyalur terakhir.

“Kami sangat mendukung, kalau bisa tak hanya KTP tapi harus ada pengawasan lain. Kalau cuma KTP semua juga punya KTP,” kata dia.

Pihaknya juga masih menunggu aturan teknis mengenai pembelian gas elpiji menggunakan KTP.

“Kalau Pemerintah menetapkan harus ada KTP itu tujuannya agar tepat sasaran. Kami sudah minta itu dari dulu agar lebih tepat sasaran,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran elpiji 3 kg tahun depan. Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penyaluran elpiji 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos)

“Pelaksanaan transformasi subsidi elpiji tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji di Kepri Aman selama Liburan Akhir Tahun 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait