BATAM – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengunjungi Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (11/6/2025). Kunjungan ini bertujuan mempelajari tata cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang komprehensif di lingkungan BP Batam, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023.
Delegasi dari Setjen DPR RI, dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi BMN Dedy Bagus Prakasa, diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, di Marketing Centre BP Batam.
Dalam sambutannya, Alex Sumarna memaparkan berbagai skema pengelolaan aset yang diterapkan di BP Batam. Ia menjelaskan, BP Batam sebagai instansi yang mengelola aset dengan beragam kategori, menerapkan skema pengelolaan seperti Kerja Sama Operasi (KSO), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Pinjam Pakai. Salah satu tujuan dari skema ini adalah mengajak pihak swasta berkolaborasi untuk menggerakkan roda ekonomi Batam. Alex menyambut baik pertemuan ini, berharap ada pertukaran ilmu positif antara kedua lembaga.
Menanggapi paparan tersebut, Dedy Bagus Prakasa dari Setjen DPR RI menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik. Ia menjelaskan, BP Batam dipilih sebagai tujuan studi timnya karena dinilai punya pengelolaan aset yang sangat komprehensif, dengan berbagai aset tersebar di Batam, Rempang, dan Galang.
“Kami melihat BP Batam mengelola aset yang sangat besar dari sisi kuantitas serta kualitas di kawasan Barelang ini,” kata Dedy. Ia menambahkan bahwa wawasan baru yang didapatkan akan dieksekusi untuk diterapkan di lembaga DPR RI.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Biro Umum BP Batam Budi Susilo, Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK Irfan Syakir Widyasa, serta beberapa pejabat di lingkungan BP Batam. INFO
Baca Juga: Data Jadi Kunci, BPS dan BP Batam Sinergi Rumuskan Kebijakan Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News