BATAM (gokepri) – Seorang bocah dua tahun, Al Fatih Usnan, ditemukan tewas di dalam mobil di Barelang, Batam. Lebih dari setahun berlalu, kasusnya masih tanpa kepastian hukum dan kini kembali mencuat setelah desakan publik.
Kasus kematian tragis Al Fatih Usnan (2) kembali menyeruak setelah keluarganya menuntut keadilan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Selasa (2/9/2025). Pertemuan di gedung dewan itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Satreskrim Polresta Barelang, Komisi Perlindungan Anak, keluarga korban, serta organisasi masyarakat Sumba.
Amir (37) dan Mugi Sedu Tegi (38), orang tua Al Fatih, mengaku lelah menunggu kejelasan. “Kami sudah melaporkan ini sejak Juni 2024, tapi tak ada kejelasan. Elvi Sumanti masih bebas sampai hari ini,” kata Amir usai pertemuan.
Al Fatih ditemukan tak bernyawa di mobil milik Elvi Sumanti—yang disebut sebagai majikan ibu korban—pada 31 Maret 2024. Meski sempat dibawa ke puskesmas, klinik Marinir, hingga RS Graha Hermin, nyawanya tidak tertolong. Hingga kini, keluarga belum menerima hasil visum maupun autopsi dari penyidik.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Polresta Barelang lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah hasil praperadilan pada 23 Desember 2024 menyatakan tidak cukup bukti untuk menetapkan Elvi sebagai tersangka. Namun tekanan keluarga, masyarakat sipil, dan DPRD membuat perkara ini kembali masuk tahap penyelidikan.
“Kami diminta tidak kembali ke Batam dan jangan mengangkat kasus ini ke publik,” ujar Jasa Tarigan, perwakilan keluarga.
Sekretaris Umum Perkumpulan Keluarga Sumba, Matius, menilai lambannya penegakan hukum tak masuk akal. “Kalau terus bilang ‘proses masih berjalan’ tapi tak ada kemajuan, itu artinya jalan di tempat,” katanya.
Dari pihak aparat, Kasi Pidum Kejari Batam, Iqramsyah, menjelaskan berkas perkara pertama kali diterima dari polisi pada November 2024, namun dinyatakan belum lengkap (P-19). Berkas kembali masuk 17 Desember, tetapi tiga minggu kemudian, pada 3 Januari 2025, Kejari menerima SP3 dari kepolisian yang merujuk hasil praperadilan.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mendesak perkara ini segera dituntaskan. “Kasus ini sudah terlalu lama mandek. Kami minta dibuka kembali dan diproses dengan serius,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Batam Soroti Penanganan Kasus Kematian Balita Al Fatih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







