Sepak Terjang NR, Ibu Asal Aceh Bawa 65 Kg Ganja 4 Kali Kirim ke Karimun

Tersangka wanita inisial NR yang berhasil membawa 4 kali ganja ke Karimun dengan total 65 kilogram.

Karimun (gokepri.com) – Sepak terjang NR (44) seorang ibu rumah tangga asal Aceh dalam meloloskan puluhan kilogram ganja ke Karimun patut diacungi jempol.

Betapa tidak, dengan keberaniannya, NR berhasil melakukan 4 kali pengiriman barang haram itu dari Aceh ke Karimun menggunakan jalur darat.

Dia dengan nekat membawa ganja dengan menumpangi angkutan umum yakni travel dari Aceh ke Riau dan menyeberang ke Karimun.

HBRL

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto mengatakan, tersangka sudah 4 kali mengirim ganja dari Aceh ke Karimun.

“Tersangka telah 4 kali mengirim ganja ke Karimun,” ujar Elwin saat diwawancara di Mapolres Karimun.

Kata Elwin, pada pengiriman pertama, NR berhasil meloloskan ganja ke Karimun dengan berat 5 kilogram.

Pada pengiriman kedua, dia kembali berhasil membawa 10 kilogram ganja.

Karena dinilai usahanya lancar, dia kembali meloloskan 20 kilogram ganja ke Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano bersama tamu undangan mengangkat barang bukti 30 kg ganja.

Ketika 3 kali terus berhasil meloloskan ganja ke Karimun dengan paket besar, maka pelaku hendak kembali membawa 30 kilogram ganja tapi usaha yang ke empat ini dia berhasil diciduk polisi.

“Tangkapan 30 kilogram ini merupakan orderan yang keempat dilakukan tersangka,” jelas Elwin.

Menurut dia, pelaku menerima orderan dari MT yang tinggal di Karimun untuk minta dikirimkan ganja ke Karimun.

“Orderan pertama 5 kilo, kedua 10, ketiga 20 dan keempat 30 kilo,” tuturnya.

Elwin menyebut, pemilik daun ganja kering tersebut merupakan orang Aceh dan masih dilakukan pengembangan dengan kepolisian di sana.

Sementara, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menambahkan, semua pasokan daun ganja kering yang dibawa oleh pelaku NR hendak diedarkan di Karimun.

“Ganja ini memang mau diedarkan di Karimun,” kata Tony.

Terbongkarnya kasus 30 kilogram ganja tersebut berawal dari tertangkapnya 4 pelaku lain di Karimun, yakni H, SZ, YF, MA dan MT pada 29 Juli 2022 silam di Kecamatan Meral dan Tebing.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,11 gram dan 703,46 gram daun ganja kering.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Subsider 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang rarkotika.

Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Tersangka Tersenyum

Tersangka inisial NR sempat disapa awak media ini ketika digiring oleh polisi dari sel ke Rupatama Mapolres Karimun.

Ketika ditegur, NR sempat menoleh.

Dari raut sorotan matanya, NR nampak membalas sapaan itu dengan senyuman.

Kemudian, dia berlalu bersama tersangka lain menuju lokasi ekspose kasus ganja tersebut.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait