Batam (gokepri.com) – Seorang pria berinisial RS (35) nekat melakukan aksi penjambretan di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Alasan yang melatarbelakangi aksinya cukup mengejutkan, yaitu kecanduan judi online.
Peristiwa ini terjadi Sabtu 31 Agustus 2024 siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial MS, bersama temannya mengendarai sepeda motor menuju Pantai Bahagia.
Saat tiba di pintu masuk pantai sekitar pukul 15.10 WIB, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tiba-tiba mendekati korban dan merampas tas selempang yang dibawanya.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening Terlibat Judi Online dan Pinjol Ilegal
“Dalam tas tersebut terdapat sebuah ponsel Realme C35 berwarna hijau, dompet berisi uang tunai Rp150.000, serta beberapa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, dan kartu asuransi sekolah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.589.000,” kata Kapolsek Nongsa Kompol, Effendri Alie, Selasa 3 September 2024.
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polsek Nongsa. Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Polsek Nongsa menerima informasi mengenai keberadaan RS yang saat itu sedang bekerja di PT CLT, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung memimpin tim segera bergerak ke lokasi dan menangkap RS beserta barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban. Saat diinterogasi, RS mengaku melakukan penjambretan karena desakan kebutuhan finansial akibat kecanduannya pada judi online.
Effendri, mengungkapkan pelaku meskipun sudah bekerja sebagai buruh, tetap merasa kekurangan karena uangnya habis untuk judi online.
“RS terjerat dalam lingkaran kecanduan judi online yang membuatnya terdesak secara finansial dan mendorongnya untuk melakukan kejahatan,” kata Effendri.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaan saat berada di tempat umum. “Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Masyarakat harus tetap waspada untuk mencegah kejadian serupa,” ucap Effendri.
Selain itu, Effendri mengajak masyarakat menjauhi praktik judi online yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan. “Lebih baik uang digunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat,” ujarnya.
Akibat tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News