Sengketa Utang PT Ketrosden, Pengadilan Batam Sita Kapal MV Bentang Bahari

Kapal MV Bentang Bahari
Juru Sita Pengadilan Negeri Batam menyita Kapal MV Bentang Bahari milik PT Ketrosden Triasmitra di galangan kapal PT Nanindah Mutiara Shipyard, Batam, 29 Agustus. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) — Kapal MV Bentang Bahari milik PT Ketrosden Triasmitra disita oleh Pengadilan Negeri Batam terkait sengketa perdata dengan PT Jasa Mulia Maritim. Penyitaan ini berlangsung di galangan kapal PT Nanindah Mutiara Shipyard, Batam. Kapal senilai Rp77 miliar ini tidak boleh bergerak dari titik koordinatnya hingga sengketa selesai.

Penyitaan kapal dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batam setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Capt. Mus Mulyadi, Direktur PT Jasa Mulia Maritim. Penetapan sita jaminan ini tertuang dalam Putusan Nomor 704/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.

“Kami menyita kapal MV Bentang Bahari berdasarkan surat tugas dan delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejak penyitaan ini dilakukan, kapal tidak boleh bergeser dari titik koordinatnya saat ini. Kami mengimbau PT Ketrosden Triasmitra segera menyelesaikan kewajibannya agar penyitaan dapat dicabut,” ujar Agus Viantina, Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Kamis 29 Agustus.

Syahbandar Otoritas Pelabuhan Batam, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa posisi kapal harus tetap sesuai dengan koordinatnya saat ini hingga masalah hukum selesai.

“Kapal tidak boleh bergerak sama sekali. Aktivitas di atas kapal boleh dilakukan, tetapi olah gerak kapal dibekukan,” kata Fauzi.

Proses penyitaan ini juga disaksikan oleh Syahbandar, Lurah, dan Satpol PP Kecamatan, serta dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Masing-masing pihak telah menerima berita acara penyitaan.

Capt. Mus Mulyadi menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena PT Ketrosden Triasmitra tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa tagihan atas pekerjaan membawa kapal MV Bentang Bahari dari Norwegia ke Batam. PT Jasa Mulia Maritim telah ditunjuk sebagai ship management berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 017/JMP/DIR-T.SPK/IV/2022.

“Kami sudah berkali-kali menagih hingga menyurati PT Ketrosden, tetapi tidak ada tanggapan. Kami menganggap mereka tidak memiliki itikad baik, sehingga kami memilih menempuh jalur hukum,” kata Mulyadi.

Kapal Senilai Rp77 Miliar

Kasus perdata antara PT Ketrosden Triasmitra dan PT Jasa Mulia Maritim berujung pada penyitaan kapal MV Bentang Bahari, kapal pembentang kabel bawah laut yang dilengkapi dengan peralatan canggih seperti Remotely Operated Vehicle (ROV), Cable Plough, dan Cable Engine. Kapal ini ditaksir bernilai sekitar Rp77 miliar.

Nilai kapal tersebut jauh melebihi tuntutan PT Jasa Mulia Maritim dalam gugatan perdata yang hanya sebesar Rp5,9 miliar. Gugatan ini mencakup pembayaran kru kapal, denda, dan kerugian immateril yang diduga tidak dibayar oleh PT Ketrosden Triasmitra.

Baca: Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Eksekusi Lahan di Coastal Area

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PT Jasa Mulia Maritim bahwa penyitaan kapal diperlukan untuk menjamin gugatan agar tidak sia-sia. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut, meskipun PT Ketrosden Triasmitra menolak dengan alasan nilai objek sita jauh melampaui nilai gugatan.

Kapal MV Bentang Bahari, yang diperkirakan bernilai USD 4,95 juta, kini harus tertahan karena PT Ketrosden Triasmitra belum memenuhi tuntutan PT Jasa Mulia Maritim. Perselisihan ini masih menunggu penyelesaian di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait