Satu Tersangka Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan

tersangka korupsi SIMRS
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam ditangkap Kejari Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan satu dari dua tersangka dalam kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menjelaskan tersangka berinisial RM, ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“RM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polsek Batu Ampar. Yang bersangkutan kooperatif. Untuk tersangka lain sudah kita panggil, tapi belum hadir,” kata dia Rabu 11 Januari 2023.

Sementara tersangka inisial PAP saat ini belum ditahan. Pihak kejaksaan meminta tersangka untuk segera kooperatif, dalam memenuhi panggilan untuk kebutuhan penyidikan.

“Jika tidak kooperatif penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum acara pidana. Bisa dengan pemanggilan paksa,” kata dia.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi SIMRS Tak Penuhi Panggilan Kejari Batam, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait