Karimun (gokepri.com) – Petugas Satpol PP Karimun merelokasi pedagang kerang yang berjualan di dekat pintu air Kolong, Rabu, 23 Agustus 2023 sore.
Mereka meminta Anto dan istrinya, Biah yang selama ini berjualan kerang di kawasan itu untuk pindah ke Pasar Puan Maimun.
Padahal, menurut Anto dia sudah belasan tahun berjualan kerang di kawasan tersebut.
“Sudah belasan tahun saya berjualan kerang di sini, lalu kenapa sekarang saya malah disuruh pindah,” ujarnya.
Anto menyebut, awalnya dia berjualan agak ke depan namun masih berada di bawah trotoar jalan.
Namun, petugas meminta untuk mengecilkan meja jualannya. Permintaan petugas pun diturutinya dengan memangkas meja jualannya.
Belakangan, datang lagi perintah agar dia mengosongkan tempat itu.
“Kawasan ini memang dilarang berjualan yang basah seperti ikan ataupun kerang,” ujar Kasi Bina Potensi dan Pemberdayaan Masyarakat Satpol PP Karimun, Aidil Syawal.
Aidil menyebut, perintah untuk mengosongkan kawasan itu dari pedagang kerang berasal dari Bupati Karimun.
“Ini perintah Pak Bupati,” tegas Aidil.
Sementara, Kabid Trantib Satpol PP Karimun, Abdul Afwi menambahkan, sebenarnya Satpol PP sudah memfasilitasi pertemuan antara pedagang kerang dengan Perusda Karimun selaku pengelola Pasar Puan Maimun.
“Sudah ada pertemuan antara pedagang kerang dengan Perusda yang difasilitasi oleh Satpol PP pada hari Selasa, 22 Agustus 2023,” jelas Afwi.
Dijelaskan, pihak Perusda sudah menyiapkan tempat bagi pedagang kerang tersebut, bahkan sewa lapak juga lebih murah dibandingkan pedagang lainnya.
“Pembayaran sewa di bawah pedagang lainnya,” terang Afwi.
Biah, pedagang kerang menyebut, dirinya sudah mencoba untuk berjualan sebagaimana yang diminta Perusda di Pasar Puan Maimun. Namun, selama satu hari kerangnya cuma laku setengah kilogram saja.
“Satu hari saya berjualan di sana, hanya laku sekilo. Bagaimana saya ngasih makan anak saya. Kami ini orang susah. Tolonglah Pak Bupati, bantu kami,” kata Biah dengan mata berkaca-kaca.
Penulis: Ilfitra









