Rutan Karimun dan BNNK Jalin Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba

Plt Kepala Rutan Karimun Candra Putra Irawansyah berdiskusi dengan Kepala BNNK Karimun Jamaluddin Syarief terkait kerjasama pencegahan peredaran narkoba di Rutan. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menjalin perjanjian kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun terkait pengawasan dan pemberantasan narkoba.

Kerjasaman itu disepakati antara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Karimun, Candra Putra Irawansyah dengan Kepala BNNK Karimun Jamaluddin Syarief Nur, 7 Mei 2025.

“MoU ini memungkinkan kami untuk terus berkomunikasi dengan Lapas dan Rutan. Jika ditemukan adanya peredaran narkoba di dalam, mereka akan segera berkoordinasi dengan kami untuk langkah penindakan,” ujar Jamaluddin Syarief Nur.

Jamaluddin menyebut tidak ada toleransi terhadap pelaku yang ditemukan mengedarkan narkoba ke Rutan.

“Kami berharap kerja sama ini berjalan dengan baik untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar Rutan,” ungkapnya.

Sementara, Candra Putra Irawansyah menyambut baik kerjasama tersebut.

Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga merupakan bagian dari program kerja sama nasional yang diterapkan di seluruh Lapas dan Rutan.

Dikatakan, penggeledahan gabungan secara rutin melibatkan BNNK, aparat kepolisian, dan petugas internal lapas untuk memastikan lingkungan lapas bebas dari narkotika.

Selain itu, program rehabilitasi sosial diberikan kepada narapidana untuk membantu pemulihan psikologis dan sosial mereka agar dapat lepas dari jerat narkoba.

Candra Putra berharap, dengan dibangunnya perjanjian kerja sama dengan BNNK Karimun ini semakin menguatkan dan mempertahankan Rutan Karimun sebagai pilot project UPT Rutan yang bersih dari narkoba.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait