RSUD Tanjungpinang Klarifikasi Isu Pemusnahan Obat Kedaluwarsa

obat kedaluwarsa rsud tanjungpinang
Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf. Foto: rsudtanjungpinang.go.id

TANJUNGPINANG (gokepri.com) — Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr Yunisaf, meluruskan informasi terkait pemusnahan obat kedaluwarsa senilai Rp299 juta yang sempat beredar.

Ia memastikan tidak ada temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait isu tersebut.

Menurut Yunisaf, pada 2023, RSUD Tanjungpinang memang memusnahkan obat kedaluwarsa. Sebagian besar obat tersebut adalah stok yang disiapkan untuk penanganan pasien Covid-19.

Baca Juga: Bayi Lahir di RSUD Tanjungpinang Langsung dapat Akta, Perubahan KK dan KIA

“Pada masa pandemi 2021-2022, kasus meningkat signifikan. Semua rumah sakit, termasuk RSUD, harus menyediakan stok obat untuk pengobatan Covid-19,” jelas Yunisaf, Rabu (5/2/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Seiring meredanya pandemi, sejumlah obat tidak terpakai hingga kedaluwarsa. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang melibatkan tim Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, serta pihak RSUD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Pemusnahan obat ini sesuai aturan dan disaksikan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan,” tegasnya.

Yunisaf juga menegaskan komitmen RSUD Tanjungpinang dalam mengelola sumber daya medis secara transparan dan akuntabel untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait