Rp41 Miliar Raib, Ribuan Warga Kepri Jadi Korban Penipuan

Penipuan THR
Ilustrasi. Foto: Pixabay

BATAM (gokepri) — Lebih dari Rp41 miliar uang warga Kepulauan Riau lenyap akibat penipuan keuangan. Ribuan laporan masuk dan angkanya terus bertambah menjelang Ramadan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mencatat 6.316 laporan penipuan keuangan hingga 31 Agustus 2025, dengan total kerugian Rp41.174.977.884. Data Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan angka tersebut terkumpul sejak November 2024 hingga akhir Desember 2025.

Momentum menjelang Idul Fitri kerap menjadi periode rawan. Saat THR cair dan daya beli meningkat, pelaku menawarkan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga berbagai modus penipuan digital.

HBRL

Baca Juga: Kerugian Korban Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Capai Rp18,4 Miliar

“Momentum Idul Fitri identik dengan meningkatnya daya beli masyarakat. Kondisi ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk mencari korban,” ujar Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya, Selasa 24 Februari 2026.

Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui SIPASTI mencatat 88 pengaduan investasi ilegal dan 280 pengaduan pinjaman online ilegal di Kepri hingga 31 Desember 2025.

Bagi OJK, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Setiap laporan berarti ada keluarga yang kehilangan tabungan, ada THR yang tidak sampai ke meja makan, ada rencana Lebaran yang berubah.

Sinar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman instan tanpa legalitas jelas atau investasi dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko. Ia juga meminta masyarakat memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi.

Data pribadi seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP harus dijaga ketat. Promo dan diskon Ramadan pun sebaiknya disikapi dengan bijak agar tidak terjebak penawaran palsu.

“Jangan sampai kelengahan menimbulkan kerugian finansial yang mengganggu kenyamanan hingga perayaan Idul Fitri,” kata Sinar.

OJK mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan investasi dan pinjaman online ilegal melalui SIPASTI serta melaporkan penipuan keuangan ke Indonesia Anti-Scam Center. Partisipasi publik, menurut OJK, menjadi salah satu cara efektif membuat pelaku semakin sulit beroperasi.

Baca Juga: PPATK Sebut Judol di Indonesia Tindakan Penipuan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait