Jakarta (gokepri.com)- Pembawa acara Roy Kiyoshi kini resmi ditahan polisi. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Status Roy Kiyoshi kini juga sudah sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan positif benzo.
“Iya sudah, sebagai tersangka. Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatanganan penahanan kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Ada pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh polisi terhadap pria yang bernama lengkap Roy Kurniawan tersebut. Menurut pengakuan dari Roy, selama ini selalu konsultasi ke dokter terkait obat yang diminumnya.
“Dalam pemeriksaan itu karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter. Nanti dokter juga akan kita mintai keterangan apakah benar hal itu, apa benar juga dia lepas kontrol sejak 2019,” ujar Vivick.
Roy Kiyoshi juga akan kembali jalani tes laboratorium. Rencananya, tes akan dijalankan pada Senin (11/5/2020) karena Sabtu dan Minggu laboratorium tutup. Tes tersebut termasuk memeriksa kembali barang bukti yang telah disita polisi.
“Pasti, lab untuk sementara barang bukti psikotropika sudah mengandung, kemudian nanti kita akan lakukan tes lab di BPOM. Barang buktinya itu nanti bakal kita tes di BPOM, apa kandungannya sesuai aturan yang berlaku nanti kita lihat,” kata Vivick.
Roy Kiyoshi ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Roy tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Penangkapan tersebut juga dilakukan di depan kedua orang tua Roy.
“Dia betul-betul kooperatif, tidak ada perlawanan. Dia mempersilahkan anggota untuk melakukan tugas, papa mamanya juga ada waktu itu semua berjalan dengan baik,” ucap Vivick. (acp)
Sumber: vivanews