Ribu Hak Asuh Anak, Pria di Karimun Tikam Mantan Istri Pakai Pisau

Anggota Satreskrim Polres Karimun mengamankan pria inisial S usai menikam mantan istri di Batu Lipai, Kecamatan Meral.

Karimun (gokepri.com) – Seorang pria berinisial S terlibat cekcok dengan mantan istrinya, P terkait hak asuh anak.

Anggota Satreskrim Polres Karimun mengamankan pelaku di Batu Lipai, Baran Barat, Meral, Sabtu 10 Juni 2023.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.

HBRL

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali langsung menuju tempat yang diinformasikan dan mengamankan 1 orang laki-laki dengan inisial S kemudian dilakukan introgasi terhadap sdr. S mengaku sekitar pukul 12.00 WIB sdr. S datang kerumah mantan istrinya sdri. P di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun beradu cekcok dengan sdri. P masalah terkait hak asuh anak.

Kemudian S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali selanjutnya datang A mendekati dengan maksud melerai dan S langsung mengejar sdr. A dan berlari keluar rumah sdr. A terjatuh kemudian sdr. S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisau sdr. A sebanyak 1 kali.

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 bilah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gidion.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis: Ilfitra

 

Pos terkait