BATAM (gokepri) — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mendata 622 narapidana kasus narkoba terkait rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita, mengatakan pendataan ini dilakukan akhir 2024 atas permintaan Direktorat Pemasyarakatan (PAS). “Kami mendapat arahan untuk melengkapi data yang diminta dari Direktorat PAS, sambil menunggu arahan (amnesti),” kata Heri di Batam, Selasa (21/1/2025).
Data yang dikumpulkan meliputi identitas narapidana kasus narkoba, lama pidana, pasal yang diterapkan, dan jumlah barang bukti narkoba. Heri menyebutkan jumlah narapidana narkoba di Lapas Batam sebanyak 622 orang dari total 965 narapidana atau warga binaan.
Dari 622 narapidana narkoba, delapan orang divonis pidana mati, 30 orang pidana seumur hidup, 14 orang pidana di bawah lima tahun, 268 orang pidana 5-10 tahun, dan 302 orang pidana 10-20 tahun. “Paling ringan pidana tiga tahun,” kata Heri.
Pemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai solusi alternatif mengatasi kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan. Kelebihan jumlah penghuni lapas dan rutan, yang sebagian besar disebabkan kasus narkoba, merupakan masalah yang telah lama ada.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan menerima amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam asesmen dan akan dipertimbangkan oleh DPR RI.
Mengutip Harian Kompas, rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana masih terus dimatangkan oleh pemerintah. DPR berpandangan akan lebih baik jika kebijakan itu dilandasi payung hukum yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menuturkan, saat ini pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti tersebut. Secara umum, mekanismenya adalah nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti akan disusun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kementerian Imipas akan membuat penilaian atau assessment bagi calon narapidana yang berhak menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto itu.
Beberapa kriteria narapidana yang berhak diberikan amnesti itu adalah tahanan politik seperti aktivis Papua yang bukan terkait kasus bersenjata. Selain itu, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana yang menderita sakit berat seperti HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkoba.
Setelah penilaian oleh Kementerian Imipas tuntas, barulah Kementerian Hukum akan mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan parlemen. ”Pemerintah melalui Menteri Hukum akan meminta pertimbangan DPR, dalam hal ini Komisi XIII DPR,” kata Eddy, Jumat pekan lalu.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berpandangan bahwa akan lebih bagus jika amnesti dan abolisi dibuat dalam undang-undang tersendiri untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Alasannya, UU tersebut sudah terlalu lama usianya, sedangkan situasi saat ini sudah berganti. Undang-undang juga harus diperbarui untuk menghadapi masa depan sosial Indonesia.
Namun, jika niat dasar pemberian amnesti itu adalah untuk meninggikan nilai kemanusiaan, hal itu dianggapnya jauh lebih penting.
”Ada adagium hukum lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Willy.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, amnesti sudah banyak dilakukan. Amnesti adalah praktik ketatanegaraan yang biasa, tetapi karena jumlahnya banyak mencapai 44.000, kemudian menjadi perhatian publik.
”Dalam praktik ketatanegaraan kita, peraturan yang dipakai adalah keputusan presiden karena memang amanat konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan itu kepada Presiden,” jelasnya.
Willy menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membuat amnesti massal dalam kasus pengampunan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005.
”Boleh jadi, pemerintah (akan) mengeluarkan keppres soal amnesti massal untuk 44.000 narapidana. Nah, di bawah itu, kementerian bisa membuat klasifikasi napi yang bisa diajukan untuk memperoleh amnesti dari Presiden, tentu dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR,” ujarnya. ANTARA, KOMPAS
Baca Juga:
Batam Butuh Banyak Fasilitas Rehabilitasi Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









