BATAM (gokepri) – Proyek Rempang Eco-City tidak masuk dalam daftar 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025-2029. Pemko Batam menegaskan komitmen untuk tetap mendukung pengembangan proyek tersebut.
Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Menurutnya, meskipun Rempang Eco-City tidak tercantum dalam daftar PSN dalam RPJMN terbaru, hal ini tidak berarti proyek tersebut sudah tidak berlaku atau akan dibatalkan.
“Memang ada beberapa proyek yang tidak masuk dalam daftar RPJMN. Namun, itu tidak berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya menjadi tidak berlaku. Ada dua dokumen yang berbeda dalam hal ini, karena dokumen sebelumnya itu masuk,” ujar Amsakar, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia juga menegaskan keputusan mengenai pembatalan atau perubahan status proyek strategis semacam ini sepenuhnya menjadi wewenang kementerian terkait.
“Apabila ada pembatalan atau perubahan, itu adalah wewenang menteri. Pemerintah kota Batam tetap berkomitmen untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City, yang dipandang memiliki potensi besar bagi pembangunan ekonomi Batam dan kawasan sekitarnya,” jelas Amsakar.

Anggota DPRD Batam, Aman, mengatakan sudah mengetahui informasi soal tak masuknya Rempang ke dalam RPJMN. Namun, yang pasti, apa pun keputusan pusat, daerah harus mengikutinya.
“Segala objek yang selama ini sudah direncanakan, bahkan ada yang dimulai, maka memang baiknya diberhentikan. Kalau PSN Rempang tidak masuk dalam RPJMN terbaru itu, pastinya disetop. Apakah ini kemudian ada petunjuk teknis disetop secara keseluruhan atau bagaimana, ini yang kami belum paham karena secara teknis belum mendapatkan itu,” kata dia.
“Kami di DPRD pasti akan mengawal ini jika instruksi secara detail turun ke daerah. Sekarang ini kita baru dapat konsep besarnya bahwa PSN Rempang tak masuk dalam RPJMN. Tapi kemudian ada bagian-bagian secara parsial yang kemudian akan diatur lebih lanjut, nah ini yang belum kami ketahui,” tambah dia.
Baca Juga: Pabrik Kaca Xinyi Groundbreaking 2025, Hak Warga Jadi Perhatian Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News