BATAM (gokepri.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam akan menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih bersih dan tertata rapi.
Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy, mengatakan penertiban akan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
“Penertiban reklame ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Selasa nanti, kami akan menindak reklame residensial dan reklame kecil yang tidak sesuai aturan, jika tidak ada perubahan jadwal,” kata Reza, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga: Wakil Kepala BP Batam: Penanganan Sampah dan Penertiban Reklame Liar Jadi Prioritas
Menurut Reza, pendataan reklame masih berlangsung karena ada ketidaksesuaian antara data pembayaran pajak dan kondisi di lapangan.
“Ada yang membayar pajak, ada yang tidak. Kami akan mulai menertibkan yang tidak sesuai, lalu menyinkronkan data setelahnya,” ujarnya.
Selama ini, reklame di Kota Batam belum sepenuhnya mengikuti Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Karena itu, DPMPTSP bersama tim terpadu akan menertibkan reklame sesuai surat edaran dan perintah Wali Kota serta Wakil Wali Kota Batam.
Penertiban reklame berukuran kecil hingga standar akan difokuskan di jalan-jalan utama Batam. Sementara untuk reklame berukuran besar, pengelola diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak titik sewa reklame yang masa izinnya sudah habis. Ini yang akan kami tertibkan,” tegas Reza. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









