REI Batam Sambut Positif Sertifikat Tanah Elektronik

sertifikat tanah elektronik batam
Ketua DPD REI Khusus Batam Robinson Tan (ANTARA/Jessica)

Batam (gokepri) – Penerapan sertifikat tanah elektronik disambut positif oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam. Menurut Ketua DPD REI Khusus Batam, Robinson Tan, sertifikat elektronik ini menawarkan kemudahan pengarsipan dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan sertifikat fisik.

Ia mengatakan pengusaha atau pengembang menilai sertifikat tanah elektronik lebih efisien, baik dalam penyimpanan, pengarsipan dan kemudahan dalam pelaksanaan suatu sistem.

Baca Juga:

“Sertifikat elektronik ini aman melindungi aset-aset kami yang selama ini kami jaga benar. Biasa kami simpan di brankas,” kata Robinson.

Dengan begitu REI Batam mendukung penuh penerapan sertifikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.

“Kami mendukung, apalagi kalau itu digitalisasi. Kalau sertifikat fisik hilang atau rusak, kami tidak perlu repot lagi urus sana-sini. Karena sudah memiliki ‘softcopy’-nya. Nanti tinggal datang ke BPN lapor, dan minta dicetak. Saya rasa ini adalah inovasi yang bagus,” ujar dia.

Ia berharap dengan hadirnya program sertifikat tanah elektronik dapat mendukung Batam menjadi kota pintar.

Menurutnya, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Singapura, dan Malaysia, Kota Batam harus memiliki sesuatu yang memudahkan untuk menggaet minat investor mancanegara.

“Mereka sampaikan, alasan Batam dipilih sebagai lokus penerapan sertifikat elektronik adalah, Batam sebagai kota investasi. Mari kita support program ini. Saya juga mengajak developer untuk ikut menyukseskan program ini,” kata Robinson.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2024 ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Deni Prasetyo di Batam, Senin (20/5) mengatakan hal tersebut rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik.

Ia menyampaikan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri.

“Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan dan di antaranya adalah aset Pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat,” kata Deni. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait