Batam (Gokepri.com) – Keputusan pemerintah menerbitkan aturan baru perdagangan bebas di Batam Bintan Karimun disambut baik Muhammad Rudi, Wali Kota Batam-Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Kabar mengenai aturan baru ini sempat menyelingi pidato Rudi di Musrenbang Kecamatan Nongsa, Minggu (21/2/2021) malam. Wakil Gubernur Kepri terpilih sekaligus istri dari Rudi, Marlin Agustina, berada di samping Rudi. Acara ini disiarkan langsung via Youtube milik Dinas Kominfo Kota Batam.
“Bapak ibu yang pernah hidup tahun 80-an, sebentar lagi akan merasakan (Era Batam) tahun 80-an juga. (Batam) Ini akan bangkit pak, akan bangkit,” ujar Rudi.
|Baca Juga: PP 41/2021 Terbit, Pemerintah Satukan BP Batam Bintan Karimun
Rudi mengacu ke Peraturan Pemerintah No.41/2021 yang baru diterbitkan. Selain soal aturan pabean dan perizinan di kawasan perdagangan bebas, aturan yang diselesaikan 2 Februari 2021 itu juga memerintahkan peralihan kelembagaan Dewan Kawasan menjadi satu institusi dan penyatuan Badan Pengusahaan Batam Bintan Karimun.
PP 41 turut merevisi aturan wali kota Batam ex-officio Kepala BP Batam yang baru berjalan sejak 2019. Rudi dilantik 27 September 2019 sebagai Kepala BP.
Hanya saja PP 41/2021 ini tidak mencabut PP Nomor 62/2019 yang menjadi dasar aturan Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam.
Dalam Musrenbang, Rudi sempat mengatakan dengan aturan baru PP 41, ia menjabat Kepala BP Batam hingga 2024. Ia pun tetap berkomitmen mewujudkan proyek pembangunan yang mendukung daya saing FTZ Batam.
“Tahun 2024 wali kota tidak lagi ex officio Kepala BP Batam. PP-nya sudah keluar nomor 41 tahun 2021,” tutur dia.
|Baca Juga: Masterplan FTZ di Kepri Satu Cetak Biru, Dikendalikan Kemenko Perekonomian
Sesuai PP 41, Kepala BP hanya akan ada satu yang mengelola tiga kawasan perdagangan bebas yakni Batam Bintan Karimun. Jabatannya akan ditentukan Ketua Dewan Kawasan sesuai PP 41. Ketua Dewan Kawasan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Rudi optimistis dengan regulasi ini akan membuat Kota Batam kembali berjaya seperti awal-awal pembangunan. Keputusan pemerintah lewat aturan ini menjadi momentum yang harus ditangkap. “Presiden sedang memandang kita semua, PP 41 sudah dikeluarkan,” sambung dia.
Rudi merinci salah satu aturan yang mencakup wewenang perizinan yang seluruhnya ada di BP Batam. “Waktu kita singkat. Kami akan mempercepat (pembangunan) sebelum akhir masa jabatan saya, tinggal 3 tahun lagi,” kata dia.
(Cann/ard)









