Razia Parkir Liar di Batam Center, Toyota Prado Diderek dan Didenda

Razia parkir liar di Batam
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Batam Center. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Petugas Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Polisi Militer menggelar razia parkir liar di Kota Batam.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Dishub Batam Ade Chandra mengatakan razia itu dilakukan untuk menertibkan para pengguna jalan agar tak menimbulkan kemacetan dan merusak estetika kota.

“Kami sudah imbau berkali-kali tetap masih tetap ada yang parkir liar di bahu jalan,” kata Ade saat ditemui di bilangan Batam Center Rabu 26 Oktober 2022.

Ia menjelaskan razia itu akan dilakukan di beberapa titik. Untuk kali ini razia akan dilakukan di bilangan Batam Center, Jodoh dan Nagoya. Yang menjadi sasaran utama petugas gabungan ialah para pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Apabila terjaring, maka akan memberikan imbauan sampai sanksi.

Dalam razia itu terdapat satu mobil yang Dishub derek karena tak mengindahkan imbauan. “Mobil Toyota Prado sudah kami tunggu selama 30 menit namun pemiliknya tak ada. Jadi kami angkut ke kantor Dishub, pemilik kendaraan juga akan kami kenakan denda,” katanya.

Ade mengimbau agar masyarakat senantiasa tertib dalam berkendara termasuk memarkirkan kendaraannya.

“Kesadaran masyarakatnya lagi, kami pasti selalu imbau agar selalu tertib,” kata dia.

Baca Juga: Dishub Batam Razia Parkir Liar, Siap-Siap Kendaraan yang Nekat Diderek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait