Ratusan Ribu Satwa Kering Ilegal Dimusnahkan di Batam

Satwa kering ilegal
Pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan dan ikan oleh Karantina Kepri di Kota Batam, Kepri, Sabtu (11/10/2025). Foto: Karantina Kepri

BATAM (gokepri) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau memusnahkan ratusan ribu satwa kering ilegal yang berpotensi membawa penyakit di Batam. Barang-barang itu terdiri atas kuda laut, kelabang, tonggeret, dan kulit ikan pari yang disita dari berbagai penindakan di wilayah perbatasan.

“Pemusnahan ini bagian dari penegakan aturan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun ikan di Kepulauan Riau,” kata Kepala Subbagian Umum Karantina Kepri, M. Sahrul, di Batam, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Proses pemusnahan berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu, menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada sisa bahan yang bisa menyebarkan penyakit. Sebagian besar barang bukti sudah rusak, berbau, dan berjamur.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, merinci barang yang dimusnahkan meliputi 13.800 ekor kuda laut kering, 2,77 juta ekor tonggeret, 7.550 ekor kelabang kering, dan 2,2 ton kulit ikan pari kikir. Seluruhnya tidak memiliki dokumen izin dan melanggar ketentuan karantina.

Menurut Jemi, komoditas itu termasuk kategori Appendix CITES II—satwa yang belum terancam punah tetapi bisa terancam jika perdagangannya tidak dikontrol. “Ini hasil penindakan bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujarnya.

Selama Januari hingga September tahun ini, Karantina Kepri mencatat 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan delapan kali pemusnahan komoditas serupa. Sahrul mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah, serta memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Wilayah perbatasan menjadi jalur rawan penyelundupan satwa dan produk laut ilegal. Kami ingin pastikan Kepri tetap aman dan ekosistemnya terlindungi,” kata Sahrul. ANTARA

Baca juga: Ruko di Bengkong Jadi Transit Perdagangan Satwa Kering Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait