Ruko di Bengkong Jadi Transit Perdagangan Satwa Kering Ilegal

Penyelundupan hewan ke vietnam
Petugas Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau memeriksa barang bukti berupa puluhan karung kulit ikan pari kikir kering, serangga tonggeret, dan kelabang kering yang disita dari sebuah ruko di Komplek Golden City, Bengkong, Batam, Rabu (20/8/2025). Barang-barang ilegal itu rencananya dikirim ke Vietnam melalui jalur perdagangan gelap. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan perdagangan ilegal hewan kering di Batam. Sebuah ruko di Komplek Salmon No. 7, Golden City, Bengkong, menjadi lokasi penyimpanan barang-barang tersebut.

Penggerebekan dilakukan Tim 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di ruko itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester mengatakan, polisi menemukan puluhan karung dan kotak berisi berbagai satwa kering yang diduga diperdagangkan tanpa izin. “Kami mengamankan empat orang berstatus saksi yang kini diperiksa,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Penyelundupan satwa ke singapura
Wakapolda Kepri Brigjen Polisi Anom Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda Kepri, Batam, 21 Agustus 2025. Polisi memastikan seluruh satwa sitaan akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. GOKEPRI/Engesti Fedro

Barang bukti yang disita antara lain 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat 2,1 ton, 86 karung dan 15 dus serangga tonggeret (cicada) kering sekitar 700 kilogram, serta dua kotak berisi 1.000 ekor kelabang kering.

Menurut Silvester, barang-barang tersebut berasal dari Jakarta dan hanya transit di Batam sebelum dikirim ke Vietnam. Ruko penyimpanan dikelola Mahmud Hasibuan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab. Sementara pemilik sebenarnya adalah seorang warga negara asing asal Vietnam berinisial LAM.

“Dari penyelidikan, barang itu milik LAM, atasan Mahmud Hasibuan,” kata Silvester.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih mendalami jaringan perdagangan ilegal ini untuk mengetahui peran masing-masing pihak.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Satwa ke Singapura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait