Tanjungpinang (gokepri.com) – Jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus perampokan terhadap seorang perempuan lansia.
Pelaku, berinisial Rs (31), ditangkap di kawasan Jalan Karet, Tanjung Ayun Sakti, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan masyarakat.
Baca Juga: Perampokan Pengemudi Truk di Nongsa, Harta Benda Lenyap
“Penyelidikan kami dipercepat dengan informasi dari warga, hingga pelaku dapat ditangkap,” jelas Budi pada Senin 14 Oktober 2024.
Insiden perampokan terjadi pada malam hari, 21 Agustus 2024, ketika Rs menyasar korban lansia berinisial M (71) di rumahnya di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi kurir pengantar paket.
Setelah pintu dibuka oleh korban, Rs langsung menyerang dengan merampas perhiasan yang dipakai korban, termasuk ponsel miliknya. Tak hanya itu, Rs juga memukul korban berkali-kali hingga korban mengalami luka parah di bagian wajah.
“Korban menderita kerugian fisik dan materi sekitar Rp17 hingga Rp20 juta,” tambah Budi.
Dari hasil interogasi, Rs mengaku merampok untuk membiayai kecanduannya bermain judi online dan untuk persiapan menikah.
Atas perbuatannya, Rs kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News