Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Nongsa telah meringkus kedua pelaku pengeroyokan dan perampokan pengemudi truk di depan toko serba 8000 MTC, Batu Besar, Nongsa, Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 wib.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung mengatakan pelaku berjumlah dua orang, yakni T,(26) dan MD,(18). Keduanya telah ditahan Polsek Nongsa, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Fian menjelaskan, peristiwa bermula saat malam hari korban dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan truk trailer. Pengemudi tersebut diberhentikan oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban menanyakan ke pelaku mengapa memberhentikannya dan dijawab pelaku nggak bisa pelan-pelan ya bawa truk trailer,” kata Fian, Kamis 3 Agustus 2023.
Kedua pelaku lalu memukuli korban, menendang badan dan kaki korban selanjutnya menggasak harta benda korban seperti dompet, dan ponsel serta berkas surat kerja.
Fian mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa bahwa ia telah dikeroyok pemuda dan harta bendanya dirampas.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, polisi lalu meringkus satu orang pelaku yakni MD.
“Kami periksa pelaku dan diakui ia bersama rekannya yaitu T yang merencanakan pengeroyokan dan pencurian tersebut,” ujarnya.
Usai mengantongi informasi itu polisi melakukan pengejaran kepada pelaku T dan dengan cekatan meringkusnya di Kavling Sambau.
“Keduanya kami tahan langsung ke Polsek Nongsa berserta barang bukti untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan.
“Barang bukti yang berhasil di amankan satu unit sepeda motor, satu unit HP, rantai motor yang digunakan para pelaku dalam aksinya dan satu dompet hasil perampasan kepada korban,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
“Atas perbuatannya kedua pelaku terancaman tujuh tahun penjara,” kata Fian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









