Wako Rahma Peringatkan Juru Parkir Tanjungpinang, Awas Pungli!

juru parkir tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang serahkan atribut kepada juru parkir Tanjungpinang dan peringatkan soal pungli. Foto: tanjungpinangkota.go.id

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Wali Kota Tanjungpinang Rahma peringatkan juru parkir Tanjungpinang soal pungli. Rahma menegaskan biaya parkir yang tanpa karcis dianggap pungli.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinag Tedy Kushindartono mengatakan pihaknya membekali atribut sebagai kelengkapan bagi juru parkir dalam melakukan tugasnya.

Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan juru parkir Tanjungpinang serta pendapatan retribusi parkir.

HBRL

Baca Juga:

“Atribut yang kami serahkan adalah rompi petugas parkir ada 180 buah, mantel atau jas hujan 180 buah, stick light 100 buah, dan name tag 180 buah,” ujarnya, Senin 21 November 2022 dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Penyerahan atribut di halaman kantor Dishub Tanjungpinang itu turut dihadiri Wali Kota Rahma, Komisi III DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto, Kaishub Tanjungpinang Hantoni, Kepala BPKAD Djasman dan Plt Kepala BPPRD, Said Alvie.

Rahma mengatakan penyelenggaraan perparkiran diatur dalam peraturan daerah (Perda) Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dana retribusi perparkiran.

“Penyelenggaraan perparkiran yang dilaksanakan pemko meliputi parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus,” kata Rahma.

Saat ini di Tanjungpinang juru parkir resmi ada sebanyak 192 orang. Mereka beroperasi di 186 titik parkir.

Rahma pun meminta para juru parkir agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Penerapan karcis harus benar-benar diterapkan.

Sebab, selain sebagai alat untuk mengukur nominal retribusi yang harus di setorkan kepada daerah, karcis itu juga menjadi alat untuk menghitung berapa honor bagi hasil yang diterima petugas parkir.

Karcis parkir, kata Rahma merupakana legalitas untuk melindungi juru parkir terhadap adanya kemungkinan tuntutan dari masyarakat.

“Juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada masyarakat atau pengguna jasa dapat dianggap melakukan pungli kepada masyarakat,” tegas Rahma.

Penulis: Asrul Rahmawati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait