Puluhan Tahun Menunggu, Lebih 20 Ribu Transmigran Kini Punya Sertifikat Tanah

Lahan kawasan transmigrasi yang akan dipetakan untuk investasi dan sumber penerimaan negara.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

Lebih dari 20 ribu transmigran kini memiliki sertifikat tanah. Pemerintah masih mengejar puluhan ribu transmigran yang belum mendapat kepastian hak.

BATAM (gokepri) — Lebih dari 20 ribu transmigran kini telah memiliki sertifikat tanah setelah pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi. Namun, pemerintah masih menghadapi puluhan ribu transmigran yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan sertifikasi tanah menjadi salah satu prioritas Kementerian Transmigrasi. Kepastian hak atas tanah dinilai penting agar lahan yang telah ditempati masyarakat dapat dimanfaatkan untuk tempat tinggal sekaligus kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Konsep Baru Transmigrasi Hijau Barelang Bersama Jerman

“Sudah lebih dari 20.000 mereka sekarang punya sertifikat para transmigran ini, Alhamdulillah,” kata Iftitah dalam Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/10/2026).

Percepatan sertifikasi tersebut ditempuh melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah terutama mengejar penyelesaian kepemilikan tanah yang persoalannya telah berlangsung selama puluhan tahun.

Iftitah menyebut ada transmigran yang harus menunggu hingga 25 tahun sebelum memperoleh sertifikat tanah. “Ada yang sudah 25 tahun enggak punya sertifikat, kini punya sertifikat,” ujarnya.

Persoalan pertanahan itu menjadi bagian dari program Trans Tuntas yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan lahan transmigran bagi kegiatan ekonomi. Salah satu pekerjaan yang masih berat ialah menyelesaikan status tanah usaha yang sejak awal belum memiliki pengukuran dan batas bidang yang jelas.

Dalam skema transmigrasi sebelumnya, masyarakat umumnya mendapat lahan tempat tinggal beserta rumah serta alokasi lahan usaha I dan lahan usaha II. Namun, di sejumlah lokasi, letak dan batas lahan usaha tersebut belum ditetapkan secara memadai sehingga proses sertifikasi membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Jadi jangankan sertifikat, batasnya yang mana aja mereka bingung,” kata Iftitah.

Ads bp batam 2026 baru

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pengukuran kadastral untuk memastikan letak dan batas setiap bidang tanah sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Tahap ini menjadi penting karena sertifikat tidak dapat menyelesaikan persoalan jika bidang tanah yang menjadi objek hak belum memiliki batas yang jelas.

Selain sertifikasi, pemerintah menyiapkan lahan agar tanah usaha yang telah dialokasikan kepada transmigran dapat dimanfaatkan secara produktif. Pengembangan lahan terutama diarahkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan usaha masyarakat.

Iftitah mengatakan pemerintah kini ingin memperbaiki kualitas penyelenggaraan transmigrasi, termasuk menyelesaikan persoalan yang diwariskan dari program sebelumnya. “Karena perubahan tidak selalu mengganti, tapi juga memperbaiki yang lama,” ujarnya.

Data Kementerian Transmigrasi pada Februari 2026 mencatat 13.248 bidang sertifikat hak milik (SHM) telah dibagikan kepada transmigran di 22 provinsi sepanjang 2025 melalui program Trans Tuntas. Pada 2026, kementerian menargetkan penerbitan 11.288 bidang SHM bagi transmigran di 61 lokasi.

Target tersebut masih harus mengejar persoalan yang lebih besar. Pada Juli 2026, Kementerian Transmigrasi menyebut lebih dari 80 ribu transmigran belum memperoleh sertifikat untuk sekitar 129 ribu bidang tanah.

Pemerintah juga menyiapkan target penyelesaian pada 2027. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada September 2026, Kementerian Transmigrasi menetapkan target penerbitan 3.254 SHM serta penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.

Penyelesaian persoalan tanah menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hak kepada transmigran. Status tanah yang jelas juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan memanfaatkan lahan secara lebih produktif. ANTARA

Baca Juga: Serap Tenaga Kerja hingga 21.000 Orang, Kawasan Transmigrasi Galang Dibidik Jadi Pusat Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait