Pulsa, Kartu Perdana, Voucher, dan Token Dikenai Pajak

pulsa, voucher, kartu perdana, dan token kena pajak

Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang di PMK 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer tersebut perlu mendapat kepastian hukum.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan dalam siaran pers, Jumat (29/01/2021). “PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 22 Januari 2021,” ujarnya.

Pertimbangan lain regulasi itu adalah penyederhanaan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik. Yakni oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, kata Hestu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN. PPN dikenakan atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi. Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. Atau pelanggan secara langsung dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Pasal 4 ayat 4 menyebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu. Yakni sebesar 10 persen.

Baca juga: PAJAK DIGITAL: Enam Perusahaan Masuk Daftar Wajib Pajak, Ada Tencent, Etsy dan Netflix

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Ads bp batam 2026 baru

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.

Pos terkait