BATAM (gokepri) – BPJS Kesehatan Cabang Batam menegaskan Program JKN menjamin layanan gawat darurat. Pasien berhak dilayani di UGD rumah sakit terdekat tanpa memandang status kepesertaan awal.
Pernyataan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah menanggapi kasus meninggalnya pasien peserta JKN di RSUD Embung Fatimah pada 15 Juni 2025. “Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah. Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri situasi ini,” kata Harry di Batam, Rabu (18/6/2025).
Harry menjelaskan, dalam situasi gawat darurat, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat. Hak ini berlaku baik di rumah sakit yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi. Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Regulasi tersebut menjelaskan, kondisi gawat darurat mencakup keadaan berisiko tinggi terhadap nyawa pasien. Ini termasuk gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis serupa.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga menyebutkan, dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali,” ujar Harry. Penilaian ini sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Pasien yang mendatangi UGD berhak atas pemeriksaan awal dari pihak berkompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya.
“BPJS Kesehatan Batam memastikan masyarakat terlindungi dengan Program JKN. Mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, namun tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku,” jelas Harry.
Pihaknya juga mengimbau seluruh peserta JKN selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan. Selain itu, peserta diminta memahami hak serta kewajiban mereka dalam Program JKN.
Evaluasi RSUD
DPRD Batam menyoroti kasus meninggalnya Alif Okto Karyanto (12) yang diduga tak mendapat layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah karena kendala prosedur. Insiden ini memicu desakan evaluasi total sistem pelayanan kesehatan di Batam.
Desakan datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Alif Okto Karyanto (12). Alif diduga tidak mendapat layanan rawat inap di IGD RSUD Embung Fatimah Batam karena terkendala prosedur pelayanan kesehatan.
“Ini peristiwa tragis dan memilukan. Seorang anak membutuhkan pertolongan, namun hanya karena persoalan administrasi dan tata kelola layanan, akhirnya harus kehilangan nyawa. Ini tidak boleh terulang,” kata Surya di Batam, Senin (17/6/2025).
Komisi IV DPRD Batam, lanjut Surya, akan memanggil manajemen RSUD Embung Fatimah serta BPJS Kesehatan Kota Batam untuk meminta penjelasan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, setiap warga yang memiliki identitas kependudukan Batam berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
Surya menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pelayanan di rumah sakit pemerintah, khususnya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). “RSUD bertanggung jawab atas mutu pelayanan, BPJS bertanggung jawab terhadap pembiayaan. Dinas Kesehatan harus hadir secara kelembagaan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk mengevaluasi secara menyeluruh budaya kerja dan manajemen layanan di RSUD Embung Fatimah. Hal ini penting agar pelayanan tidak sekadar mengikuti prosedur, namun juga mempertimbangkan kondisi darurat dan hak atas kesehatan.
“Salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka dalam kondisi krisis, prosedur administratif tidak boleh menghalangi penyelamatan nyawa,” tutur politikus itu.
Alif Okto Karyanto meninggal dunia pada Minggu dini hari (15/6/2025), setelah sebelumnya dibawa ke IGD RSUD Batam pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut unggahan viral di media sosial oleh akun bernama Suprapto, Alif tidak mendapatkan layanan rawat inap karena tidak dikategorikan sebagai pasien gawat darurat oleh pihak rumah sakit.
“Orang tuanya tidak mampu membayar layanan umum. Karena tidak diterima rawat inap dengan BPJS, anak tersebut akhirnya dibawa pulang pukul 02.30 WIB,” tulis akun tersebut.
Pihak keluarga disebut sempat membayar biaya pengobatan dan obat-obatan secara mandiri. Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, Alif dinyatakan meninggal dunia di rumah.
Baca Juga: Batam Jadi Pionir Perlindungan Pekerja Informal, Ribuan Ojol Jadi Peserta BPJS Naker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News