Program Rehabilitasi RTLH di Batam Terus Digesa

salat id batam
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto: mediacenter.batam.go.id

Batam (gokepri.com) – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Batam untuk tahun anggaran 2024 terus digesa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan tahun ini sebanyak lima rumah tak layak huni yang akan direhab melalui program RTLH tersebut.

“Lima rumah tersebut ada di Kampung Tua Tiangwangkang dan Lance,” kata Rudi, Kamis 25 Januari 2024 dikutip dari laman resmi Pemko Batam.

Baca Juga: Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara untuk Warga Rempang

Program RTLH ini digesa melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam.

Rudi mengungkapkan, rehab rumah tersebut bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam 2024.

“Pemko Batam juga sedang berupaya menambah jumlah rumah yang direhab melalui program dari kementerian PUPR, masih diperjuangkan di pusat,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada 2023 lalu, Batam mendapat jatah 796 rehabilitasi RTLH melalui anggaran pusat. Ia berharap, untuk 2024 ini program sama juga akan ada untuk Batam.

“Harapannya lebih banyak sehingga rehabilitasi RTLH bisa terus digesa,” katanya.

Rehabilitasi RTLH ini berdasarkan prioritas sesuai kondisi rumah yang sudah diusulkan melalui masing-masing lurah.

“Dari usulan ini, diverifikasi konsultan sesuai syarat yang berlaku,” ujarnya.

Beberapa kriteria penerima bantuan RTLH di antaranya berpenghasilan di bawah UMR provinsi atau warga miskin sesuai data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemudian, belum memiliki dan menghuni RTLH, belum pernah mendapat bantuan perumahan dari pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk yang terkena bencana alam, kebakaran atau kerusuhan sosial.

Program RTLH merupakan program perumahan yang yang berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Batam.

“Setiap rumah diberikan bantuan sebesar Rp20 juta dalam bentuk material bangunan,” katanya.

Kriteria objek bantuan adalah, RTLH yang berada di tanah. Tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat satu huruf A adalah, bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV, bahan dinding berupa bilik bambu, rotan, papan atau kayu kelas IV.

Bahan atap berupa seng yang sudah rapuh berkarat, rusak berat atau rusak sedang dan luas lantai bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 meter persegi.

Melalui program rehabilitasi RTLH ini program ini, masyarakat bisa mendapatkan hunian yang layak,” kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait