Batam (gokepri.com) – Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan kini tak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah memiliki program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program Rehab ini untuk meringankan dan memberikan kemudahan bagi Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
Program Rehab ini memberikan kesempatan dan harapan baru bagi Peserta PBPU dan BP mandiri yang ingin melunasi tunggakannya secara terencana dan bertahap sehingga tidak terlalu membebani kondisi finansial peserta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Batam Mulai Program Pesiar di Desa Pongkar
Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Aris Budi Pratama dalam media gathering bersama media di Batam Center mengatakan program Rehab ini memberi jalan untuk tunggakan dapat segera lunas agar kartu JKN yang dimiliki dapat aktif kembali.
“Sehingga memberi kepastian akan adanya perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya, Senin 18 September 2023.
Ada beberapa faktor yang membuat BPJS Kesehatan harus membuat program Rehab. Pertama, adanya peserta yang ingin melunasi tunggakkannya namun dengan cara dicicil. Kedua, rendahnya Ability to Pay (ATP) peserta PBPU/BP khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Ketiga, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU/BP yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran. Keempat tingginya jumlah peserta PBPU/BP yang menunggak diatas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan).
“Di Indonesia sudah banyak juga yang mengikuti program ini,” katanya.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.
Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan
Seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi